Konsultan pajak diminta bantu kejar pajak



JAKARTA. Pemerintah menargetkan setoran perpajakan tahun ini Rp 1.284,59 triliun, naik 12,36% dari pencapaian 2014 Rp 1.143,30 triliun. Target ini mendorong Kementerian Keuangan (Kemkeu) bekerja keras. Selain akan mengubah 12 regulasi perpajakan (KONTAN, Senin (26/1), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemkeu kini akan bekerjasama dengan konsultan pajak untuk mengejar para pengemplang pajak.

DJP bekerjasama dengan konsultan pajak di seluruh Indonesia untuk meningkatkan setoran pajak, baik dari wajib pajak lama maupun calon wajib pajak. Terbaru, DJP mengeluarkan sebanyak 1.079 izin praktik konsultan pajak seluruh Indonesia. "Mereka sudah disertifikasi, diharapkan tidak ada konsultan pajak gelap yang membantu terjadinya pengakalan pajak," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Selasa (27/1).

Peran konsultan pajak sangat penting karena akan menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menggenjot penerimaan pajak. Saat ini, petugas pajak di Indonesia hanya mencapai 30.000 orang. Nah, para konsultan ini akan membantu sosialisasi perpajakan yang sesuai aturan.


"Jika mereka (konsultan pajak) membantu mengakali pajak, akan kami tindak tegas," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Konsultan pajak bekerja sesuai kode etik yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak. Aturan ini menyatakan, sanksi bagi yang melanggar adalah mendapat teguran tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin praktik.

Strategi lainnya, DJP akan menindak tegas pihak-pihak yang tak patuh pajak. Awal bulan ini, DJP sudah mengumumkan akan mengeksekusi enam wajib pajak karena tak mau memenuhi kekurangan pembayaran pajak yang berjumlah Rp 13,6 miliar.

Jika mereka tak melunasi tagihan pajak, DJP akan memenjarakan mereka atau sandera badan (giszeling). "Kami sudah usul ke pak menteri (Menteri Keuangan), tinggal tunggu putusan saja," terang Mardiasmo, yang sementara ini juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak.

Selain itu, DJP juga sedang memproses empat wajib pajak untuk dikenakan gijzeling. Empat wajib pajak ini belum membayar pajak sebesar Rp 15,51 miliar. Keempatnya merupakan usulan dari Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau. "Pemberkasan telah lengkap, kalau bisa minggu pertama atau kedua Februari kita lakukan gelar perkara atau ekspose," kata Mardiasmo tanpa menyebut identitas wajib pajak.

Mardiasmo menegaskan bakal terus menerapkan giszeling terhadap para pengemplang pajak. Cara ini untuk memberi efek jera, sehingga para wajib pajak mau memenuhi kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia