Konsultan Pajak Kini Masuk Radar, Data Klien Wajib Dilaporkan Setiap Bulan



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas pajak kian mempersempit celah aktivitas perpajakan yang selama ini sulit terpantau. 

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperoleh akses data rutin terkait konsultan pajak, termasuk informasi mengenai klien yang mereka tangani.

Regulasi yang diundangkan sejak 27 Februari 2026 ini mengubah posisi Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK). 


Lembaga tersebut kini diklasifikasikan sebagai bagian dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang memiliki kewajiban hukum untuk menyerahkan data kepada DJP. 

Baca Juga: Perkuat Pengawasan Pajak, Pemda Diminta Laporkan Data Kendaraan hingga RKAB Tambang

Dalam lampiran beleid tersebut, diatur secara rinci jenis data yang harus disampaikan.

Seluruh data bersumber dari Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP), dikirim secara elektronik, dan wajib dilaporkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Terdapat empat kelompok utama data yang harus diserahkan.

Pertama, data identitas konsultan pajak. Informasi ini mencakup sedikitnya 27 elemen, mulai dari identitas dasar seperti nama dan NPWP, hingga detail administratif seperti sertifikasi, izin praktik, masa kerja, status pensiun, hingga nomor keputusan yang diterbitkan otoritas terkait.

Kedua, data riwayat konsultan pajak. Data ini mencatat perubahan profil konsultan, termasuk peningkatan sertifikasi, perubahan izin praktik, serta alasan pembaruan data yang tercatat dalam sistem.

Baca Juga: Kementerian PU Lapor Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Capai 15,54%

Ketiga, laporan tahunan konsultan pajak. Laporan ini memuat informasi terkait kewajiban perpajakan konsultan, seperti pajak penghasilan (PPh) terutang, tahun pajak, tanggal pelaporan, serta hasil penelitian yang dilakukan otoritas.

Keempat, dan menjadi sorotan utama, adalah laporan rinci mengenai klien konsultan pajak.

Dalam laporan ini, terdapat 19 elemen data yang mencakup identitas wajib pajak klien, NPWP, alamat, jenis layanan yang diberikan, status pengukuhan pajak, hingga informasi kewajiban pajak yang ditangani.

Dengan skema pelaporan yang semakin detail dan dilakukan secara berkala, DJP kini berpeluang memiliki gambaran menyeluruh mengenai ekosistem jasa konsultan pajak di Indonesia. 

Kewajiban ini berpijak pada Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menegaskan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib menyerahkan data dan informasi perpajakan kepada DJP sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

"Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP," bunyi Pasal 1 ayat (1) PMK 8/2026, dikutip Selasa (24/3).

Baca Juga: Ditjen Pajak Ingatkan Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 31 Maret 2026

Tak hanya konsultan pajak, aturan ini juga memperluas cakupan pihak yang wajib melaporkan data. 

Dalam PMK 8/2026, tercatat sebanyak 52 kelompok ILAP dengan total 105 entitas yang harus menyampaikan data perpajakan.

Salah satu tambahan penting adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang diwajibkan menyerahkan data dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), termasuk informasi debitur dan fasilitas kredit yang dimiliki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News