KONTAN.CO.ID - Otoritas pajak semakin memperketat pengawasan aktivitas perpajakan yang selama ini sulit terpantau. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini akan memperoleh akses data rutin terkait konsultan pajak, termasuk informasi lengkap mengenai klien yang mereka tangani. Regulasi yang mulai berlaku sejak 27 Februari 2026 ini juga mengubah posisi Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK). Kini, lembaga tersebut masuk dalam kategori Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang memiliki kewajiban hukum untuk menyerahkan data kepada DJP.
Dalam beleid tersebut, diatur secara rinci jenis data yang wajib dilaporkan. Seluruh data bersumber dari Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP), dikirim secara elektronik, dan harus disampaikan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Ada empat kelompok utama data yang wajib dilaporkan: Pertama, data identitas konsultan pajak. Informasi ini mencakup setidaknya 27 elemen, mulai dari nama, NPWP, sertifikasi, izin praktik, masa kerja, status pensiun, hingga nomor keputusan dari otoritas terkait.
Baca Juga: Pajak Dipotong Kantor? Anda Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan! Kedua, data riwayat konsultan pajak. Data ini memuat perubahan profil seperti peningkatan sertifikasi, perubahan izin praktik, serta alasan pembaruan data yang tercatat dalam sistem. Ketiga, laporan tahunan konsultan pajak. Laporan ini mencakup kewajiban perpajakan seperti Pajak Penghasilan (PPh) terutang, tahun pajak, tanggal pelaporan, hingga hasil penelitian otoritas. Keempat, yang menjadi sorotan utama, adalah laporan rinci data klien konsultan pajak. Dalam laporan ini terdapat 19 elemen data, meliputi identitas wajib pajak, NPWP, alamat, jenis layanan yang diberikan, status pengukuhan pajak, hingga rincian kewajiban pajak yang ditangani. Dengan skema pelaporan yang semakin detail dan rutin, DJP berpotensi memiliki gambaran menyeluruh mengenai ekosistem jasa konsultan pajak di Indonesia. Kebijakan ini mengacu pada Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mewajibkan setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk menyerahkan data dan informasi perpajakan kepada DJP. "Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP," bunyi Pasal 1 ayat (1) PMK 8/2026.
Tonton: Survei vs Realita: Daya Beli Turun Tapi Pemudik Justru Meningkat? Tak hanya konsultan pajak, aturan ini juga memperluas cakupan pelaporan. Dalam PMK 8/2026, terdapat 52 kelompok ILAP dengan total 105 entitas yang wajib menyampaikan data perpajakan. Salah satu tambahan penting adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang kini wajib menyerahkan data dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), termasuk informasi debitur dan fasilitas kredit. Kebijakan ini diperkirakan akan meningkatkan transparansi sekaligus mempersempit ruang penghindaran pajak di Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News