Konsultan-pengacara pajak akan wajib lapor DJP



JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) kaji aturan mandatory disclosure requirements (MDR). Aturan ini akan mengharuskan Wajib Pajak (WP) yang melakukan tax planning untuk melaporkan skema dari tax planning-nya kepada otoritas pajak.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, skema perpajakan tersebut harus dilaporkan, termasuk promotornya. Artinya, bukan hanya konsultan pajak melainkan juga adviser yang lain.

“Konsultan keuangan, bank, pengacara, atau orang pribadi. Itu pun dia harus report ke kantor pajak,” kata John saat ditemui di Gedung Mar’ie Muhammad, DJP, Jumat (17/3).


John menjelaskan, saat ini nyaris semua otoritas pajak di dunia tengah menghadapi permasalahan yang sama, yaitu adanya asimetris informasi antara WP dan petugas pajak yang tidak seimbang. “Ini menimbulkan permasalahan, dan ditambah lagi dengan tax planning yang agresif,” ucapnya.

Maka dari itu, otoritas pajak dunia sepakat untuk mendorong keterbukaan informasi secara sukarela kepada WP berdasarkan aturan. Masyarakat internasional akhirnya melahirkan dua instrumen.

Instrumen tersebut adalah  Automatic Exchange of Information (AEoI) di mana ada 101 negara akan melakukan pertukaran informasi keuangan secara otomatis, dan rencana aksi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) di mana semua instrumennya mendorong keterbukaan informasi perpajakan sehingga yang sebelumnya asymmetrical information menjadi symmetrical.

“Kalau melihat 15 aksi BEPS, ada actions ke-12 atau mandatory disclosure requirements tadi,” kata John.

Adapun Indonesia sebagai anggota komunitas internasional harus mengadopsi standar internasional sehingga perlu mengadopsi aturan-aturan internasional ini ke dalam aturan domestik.

 John melanjutkan, salah satu contoh negara yang suduah melakukan MDR ini adalah Inggris. Oleh karena itu, beberapa waktu lalu DJP berkunjung ke otoritas pajak Inggris (Her Majesty's Revenue Customs/HMRC) untuk mempelajari bagaimana otoritas pajak di sana mengeluarkan regulasi soal kewajiban keterbukaan informasi tax planning ini.

“Sekarang ini Ditjen Pajak masih dalam proses pelajari, dan kami akan keluarkan aturan itu,” ucapnya.

International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) Principal Reserach Associate Boyke Baldewsing dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa baik bila Indonesia kelak akan mengadopsi aturan ini. Namun catatannya, jangan terlalu agresif.

Pasalnya, perlawanan atas tax planning yang terlampau agresif malah akan menakuti investor untuk berinvestasi di Indonesia. “Karena bagaimana pun investor akan melihat masa depan peluang bisnis,” kata Boyke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto