JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) kaji aturan mandatory disclosure requirements (MDR). Aturan ini akan mengharuskan Wajib Pajak (WP) yang melakukan tax planning untuk melaporkan skema dari tax planning-nya kepada otoritas pajak.Direktur Perpajakan Internasional DJP Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, skema perpajakan tersebut harus dilaporkan, termasuk promotornya. Artinya, bukan hanya konsultan pajak melainkan juga adviser yang lain.“Konsultan keuangan, bank, pengacara, atau orang pribadi. Itu pun dia harus report ke kantor pajak,” kata John saat ditemui di Gedung Mar’ie Muhammad, DJP, Jumat (17/3).
Konsultan-pengacara pajak akan wajib lapor DJP
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) kaji aturan mandatory disclosure requirements (MDR). Aturan ini akan mengharuskan Wajib Pajak (WP) yang melakukan tax planning untuk melaporkan skema dari tax planning-nya kepada otoritas pajak.Direktur Perpajakan Internasional DJP Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, skema perpajakan tersebut harus dilaporkan, termasuk promotornya. Artinya, bukan hanya konsultan pajak melainkan juga adviser yang lain.“Konsultan keuangan, bank, pengacara, atau orang pribadi. Itu pun dia harus report ke kantor pajak,” kata John saat ditemui di Gedung Mar’ie Muhammad, DJP, Jumat (17/3).