KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta resmi mendaftarkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Kavling Kampoeng Kurma. Permohonan tersebut dicatat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara Nomor:18/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Permohonan PKPU yang diajukan PT. Kampoeng Kurma Jonggol tersebut diajukan oleh konsumen atas nama Topan Manusama dan Dwi Ramdhini, karena gagalnya serah terima Kavling Kampoeng Kurma yang dijanjikan dalam Pengikatan Jual Beli Nomor: 571 dan 572 yang dibuat dihadapan Niken Larasati, S.H., Notaris di Kabupaten Bogor.
Konsumen ajukan permohonan PKPU terhadap Kampoeng Kurma di PN Jakarta Pusat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta resmi mendaftarkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Kavling Kampoeng Kurma. Permohonan tersebut dicatat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara Nomor:18/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Permohonan PKPU yang diajukan PT. Kampoeng Kurma Jonggol tersebut diajukan oleh konsumen atas nama Topan Manusama dan Dwi Ramdhini, karena gagalnya serah terima Kavling Kampoeng Kurma yang dijanjikan dalam Pengikatan Jual Beli Nomor: 571 dan 572 yang dibuat dihadapan Niken Larasati, S.H., Notaris di Kabupaten Bogor.