KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang Kagum Group kembali tersandung kasus hukum. Kali ini anak usahanya, PT Kagum Gema Pasundan tengah menghadapi upaya hukum permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu konsumennya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Chand kecewa lantaran sampai detik ini Kagum Gema tak kunjung memenuhi janjinya dalam pembangunan proyek properti Citilight Residence di Jalan Suryalaya-Pasirluyu Selatan, Kecamatan Regol, Kota Bandung. Kasus bermula saat Chand memesan satu unit kavling No. 18 townhouse Citilight Residence senilai Rp 2,39 miliar tertanggal 27 Februari 2014. Proses pembelian mulai dari pembayaran uang muka (down payment) hingga seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi 1 Juni 2016.
Konsumen bawa pengembang Kagum Gema Pasundan ke Pengadilan Niaga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang Kagum Group kembali tersandung kasus hukum. Kali ini anak usahanya, PT Kagum Gema Pasundan tengah menghadapi upaya hukum permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu konsumennya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Chand kecewa lantaran sampai detik ini Kagum Gema tak kunjung memenuhi janjinya dalam pembangunan proyek properti Citilight Residence di Jalan Suryalaya-Pasirluyu Selatan, Kecamatan Regol, Kota Bandung. Kasus bermula saat Chand memesan satu unit kavling No. 18 townhouse Citilight Residence senilai Rp 2,39 miliar tertanggal 27 Februari 2014. Proses pembelian mulai dari pembayaran uang muka (down payment) hingga seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi 1 Juni 2016.