KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kebijakan bank pemerintah, Bank BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri menungut biaya transaksi di anjungan tunai mandiri (ATM) Link menuai kontroversi. Konsumen keberatan karena layanan tarik tunai dan cek saldo di ATM Link tidak lagi gratis. Kini, konsumen berupaya menggagalkan rencana kebijakan yang berlaku mulai 1 Juni 2021. Upaya menggagalkan kebijakan biaya transaksi tarik tunai dan celk saldo di ATM Link dilakukan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI). KKI melaporkan bank Himbara yang terdiri dari Bank BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pengenaan biaya transaksi cek saldo dan biaya tarik tunai di ATM Link. Seperti diberitakan sebelumnya, PT Jalin Pembayaran Nusantara (JPN) bersama Himbara bakal memberlakukan pengenaan biaya transaksi cek saldo dan biaya tarik tunai pada 1 Juni 2021 di ATM Link. Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mewakili konsumen Indonesia menerangkan ada beberapa alasan yang mendasari KKI melaporkan Himbara ke KPPU.
Konsumen berupaya gagalkan kebijakan biaya transaksi di ATM Link yang berlaku 1 Juni
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kebijakan bank pemerintah, Bank BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri menungut biaya transaksi di anjungan tunai mandiri (ATM) Link menuai kontroversi. Konsumen keberatan karena layanan tarik tunai dan cek saldo di ATM Link tidak lagi gratis. Kini, konsumen berupaya menggagalkan rencana kebijakan yang berlaku mulai 1 Juni 2021. Upaya menggagalkan kebijakan biaya transaksi tarik tunai dan celk saldo di ATM Link dilakukan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI). KKI melaporkan bank Himbara yang terdiri dari Bank BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pengenaan biaya transaksi cek saldo dan biaya tarik tunai di ATM Link. Seperti diberitakan sebelumnya, PT Jalin Pembayaran Nusantara (JPN) bersama Himbara bakal memberlakukan pengenaan biaya transaksi cek saldo dan biaya tarik tunai pada 1 Juni 2021 di ATM Link. Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mewakili konsumen Indonesia menerangkan ada beberapa alasan yang mendasari KKI melaporkan Himbara ke KPPU.