Konsumen bisa mengadu jika transaksi pakai valas



JAKARTA. Salah satu penyebab rupiah mengalami pelemahan adalah karena suplai valuta asing (valas) dollar Amerika Serikat (AS) yang meningkat. Permintaan dollar AS yang meningkat salah satu sumbernya berasal dari banyaknya transaksi dalam negeri yang masih menggunakan dollar.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan Indonesia sudah mempunyai Undang-Undang (UU) mata uang yang mewajibkan transaksi dalam negeri menggunakan rupiah. Namun pada kenyataannya masih banyak transaksi dalam negeri yang menggunakan dollar. "Ini yang menyulitkan kendalikan permintaan terhadap dollar," ujarnya, Selasa (10/3).

Dirinya memberi contoh, ada kawasan industri di daerah Jakarta Timur yang menggunakan sewa terhadap semua tenantnya dalam dollar per meter persegi. Menurut Bambang, pemerintah tidak menjadi masalah apabila acuan harga yang diambil adalah dollar, namun nanti dalam transaksinya harus menggunakan rupiah.


Untuk mendisplinkan transaksi ini, pemerintah mengambil tindakan. Kementerian Keuangan (Kemkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan penegak hukum akan membentuk tim gabungan untuk memberikan pelaksanaan yang tegas dalam UU mata uang. Salah satu bentuk realisasi yang akan dilakukan tim gabungan adalah membentuk call center aduan masyarakat.

Call center ini akan menjadi basis masyarakat untuk bisa menerima aduan apabila mengetahui ada transaksi dalam negeri yang masih menggunakan valas dalam bentuk apapun. "Selama ini masyarakat bingung mau ngadu ke mana. Kita akan buat call center yang mudah diingat dan ada petugas yang bisa tindak lanjuti," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia