Konsumen bisa tuntut ganti rugi penyedia konten



JAKARTA. Pelanggan operator telekomunikasi berhak menuntut ganti rugi dan mengugat ke pengadilan jika merasa dirugikan oleh perusahaan penyedia jasan konten premium. Hal ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) tentang Konten atau Short Message Service (SMS) premium yang akan terbit pada akhir bulan Desember 2012. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewabroto menjelaskan, tuntutan ganti rugi ini tertuang dalam pasal 36 ayat 1 rancangan aturan itu. Menurutnya, aturan ini untuk mencegah pratik pencurian pulsa dan SMS promosi Kredit Tanpa Anggunan(KTA). Gatot menambahkan, beleid baru ini juga mengatur tentang pedoman teknis proses UNREG terhadap setiap layanan konten premium untuk mengantisipasi kerugian pelanggan. Contohnya seperti, penyelenggara jasa penyediaan konten wajib menghentikan layanan konten selambat-lambatnya 1x24 jam sejak permintaan berhenti berlangganan diterima. Kemudian, penyelenggara jasa penyediaan konten wajib mengirimkan notifikasi bahwa pelanggan telah berhenti berlangganan. Sedangkan, jika permintaan berhenti berlangganan gagal, pelanggan dapat meminta berhenti berlangganan melalui pusat kontak layanan milik penyedia konten baik CP maupun operator telekomunikasi. Anggota BRTI Ridwan Effendi menyatakan, poin tuntutan ganti rugi tidak dijelaskan dalam peraturan sebelumnya, dan baru di atur dalam beleid yang baru ini. "BRTI akan hadir menjadi mediator dalam kasus tuntutan ganti rugi dari setiap konsumen," ujarnya Menurut Ridwan, pemerintah menargetkan akan segera menyelesaikan atau menerbitkan Permenkominfo tentang layanan konten premium pada akhir Desember ini atau setelah proses uji publik selesai. Pemerintah sendiri mengundur proses uji publik, dari sebelumnya berlangsung pada tanggal 26 November 2012 sampai 3 Desember 2012 berubah menjadi sampai tanggal 17 Desember 2012. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir menuturkan, pemerintah tetap harus memperjelas terkait mekanisme pembuktian konsumen yang merasa dirugikan oleh penyedia jasa konten premium. "Selama ini konsumen selalu dalam posisi tidak kuat ketika harus membuktikan kerugian yang diterimanya," ujarnya. Menurut Husna, dalam peraturan yang mengatur layanan konten premium nantinya, peran pembuktian kerugian jangan hanya ada di tangan konsumen. Namun, Kemenkominfo ataupun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia(BRTI) harus ikut berperan masuk ke dalam jaringan operator agar bisa memperkuat pembuktian kerugian konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can