KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua konsumen Kapuk Naga Indah, Lie Agustina dan NG Santo Wijaya mencabut gugatan pailit kepada pengembang reklamasi PT Kapuk Naga Indah (KNI). Kuasa hukum pemohon Kreshna Guntaryo dari kantor hukum KGP Law Offices menjelaskan permohonan pencabutan diajukan oleh kliennya dilakukan secara tiba-tiba. "Saya tiba-tiba diminta untuk melakukan pencabutan, karena saya kuasa hukumnya ya saya lakukan," jelas Kreshna saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (30/4).
Kreshna mengaku tak tahu apa alasannya pencabutan dari kliennya. Pun, hubungannya sebagai kuasa hukum pemohon juga telah diselesaikan oleh Santo dan Lie. "Permohonan kepailitan sudah dicabut pada 12 April lalu, saya juga sudah bukan kuasa hukum lagi per 20 April 2018," sambung Kreshna. Hingga berita ini diturunkan, Kontan.co.id juga belum mendapatkan konfirmasi baik dari Santo maupun Lie. Sambungan telepon maupun pesan singkat Kontan.co.id tak ada yang direspon keduanya. Setali tiga uang, Direktur Kapuk Naga Indah Firmantodi Sarlito juga tak merespon sambungan telepon maupun pesan singkat Kontan.co.id. Sebelumnya, Santo dan Lie mengajukan gugatan pailit kepada Kapuk Naga lantaran mereka sebagai Baik Santo dan Lie sebelumnya mengajukan gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 08/Pdt.Sus Pailit/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst kepada Kapuk Naga, lantaran mereka sebagai pembeli Apartemen Golf Island, belum juga menerima unit yang dibangun Kapuk Naga Indah. Padahal Santo yang membeli satu unit Violin 5 seluas 160 m² senilai Rp 2,73 miliar dijanjikan akan dilakukan serah terima pada 28 Februari 2018. Sementara Lie yang membeli satu unit Concreto Beach 5 seluas 295 m² Rp 4,50 miliar dijanjikan serah terima pada 30 November 2017.
Sekadar informasi, proyek Golf Island milik KNI memang sedang terkendala lantaran dibangun di lahan reklamasi. Pemprov DKI Jakarta telah terang-terangan berniat menghentikan proyek tersebut. Akhir Desember lalu, bahkan KNI telah digugat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk hal serupa dimana Santo dan Lie juga jadi salah satu penggugat. Pada Januari, Gubernur DKI Anies Baswedan malah telah mengirimkan surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang guna mencabut Hak Guna Bangunan yang telah diperoleh pengembang di Pulau C, dan Pulau D reklamasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi