JAKARTA. Sebuah dealer mobil Mercedes-Benz, PT Dipo Angkasa Motor menuai gugatan dari seorang konsumennya bernama Soekotjo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Penggugat yang merupakan Direktur Utama PT Warna Warni Perdana ini menggugat diler tersebut karena mobil Mercedes Benz MB-C280AVG yang dibelinya terbakar di jalan. Juniver Girsang, Kuasa Hukum Soekotjo, mengatakan kliennya membeli satu unit mobil Mercedes pada Februari 2010 lalu seharga Rp 797 juta. Mobil beratasnamakan PT Warna Warni Perdana ini dibeli dari Dipo Angkasa Motor yang terletak di Pluit Jakarta Utara. Juniver menjelaskan, kliennya selama memakai mobil itu merasakan ada yang tidak beres. Yakni, klakson pada mobil itu tidak berbunyi. Pada Mei 2010, mobil tersebut diperbaiki ke diler Mercedes lainnya yakni di PT Kedaung Satrya Motor yang berada di Surabaya, Jawa Timur.
Konsumen gugat diler mobil Mercedes
JAKARTA. Sebuah dealer mobil Mercedes-Benz, PT Dipo Angkasa Motor menuai gugatan dari seorang konsumennya bernama Soekotjo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Penggugat yang merupakan Direktur Utama PT Warna Warni Perdana ini menggugat diler tersebut karena mobil Mercedes Benz MB-C280AVG yang dibelinya terbakar di jalan. Juniver Girsang, Kuasa Hukum Soekotjo, mengatakan kliennya membeli satu unit mobil Mercedes pada Februari 2010 lalu seharga Rp 797 juta. Mobil beratasnamakan PT Warna Warni Perdana ini dibeli dari Dipo Angkasa Motor yang terletak di Pluit Jakarta Utara. Juniver menjelaskan, kliennya selama memakai mobil itu merasakan ada yang tidak beres. Yakni, klakson pada mobil itu tidak berbunyi. Pada Mei 2010, mobil tersebut diperbaiki ke diler Mercedes lainnya yakni di PT Kedaung Satrya Motor yang berada di Surabaya, Jawa Timur.