KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Toyota Astra Motor (TAM) digugat oleh seorang konsumennya bernama Marlinda Trisnawati. Toyota digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 429/Pdt.G/2017/PN Jkt.Utr tertanggal 24 Agustus 2017. Gugatan tersebut bermula dari kecelakaan yang dialami oleh Marlinda yang mengendarai Toyota Vios 1,5G AT pada 2 September 2016 di Jalan Tol Lingkar Timur, daerah Cilincing, Jakarta Utara. "Dalam kecelakaan tersebut sistem airbag milik penggugat tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang mengakibatkan penggugat mengalami luka serius pada bagian wajah," kata kuasa hukum penggugat Ardian Rizaldi dari kantor hukum Julius Rizaldi & Partners kepada KONTAN, Selasa (13/3).
Konsumen gugat Toyota senilai Rp 5 miliar lebih karena airbag tak berfungsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Toyota Astra Motor (TAM) digugat oleh seorang konsumennya bernama Marlinda Trisnawati. Toyota digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 429/Pdt.G/2017/PN Jkt.Utr tertanggal 24 Agustus 2017. Gugatan tersebut bermula dari kecelakaan yang dialami oleh Marlinda yang mengendarai Toyota Vios 1,5G AT pada 2 September 2016 di Jalan Tol Lingkar Timur, daerah Cilincing, Jakarta Utara. "Dalam kecelakaan tersebut sistem airbag milik penggugat tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang mengakibatkan penggugat mengalami luka serius pada bagian wajah," kata kuasa hukum penggugat Ardian Rizaldi dari kantor hukum Julius Rizaldi & Partners kepada KONTAN, Selasa (13/3).