JAKARTA. Pemilik apartemen atau pengembang berkemungkinan melakukan intervensi terhadap pungutan sewa dan pengelolaan apartemen. Hal tersebut, bisa merugikan konsumen pembeli apartemen. Menurut Corporate Secretary PT Integrated Marketing Services (IMS) Group Muljadi Suhardi atau Kokon, untuk mencegah intervensi pengembang terhadap konsumen, pengelola dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) haruslah merupakan kalangan profesional. Bukan orang-orang amatiran. "Tugas P3SRS itu menentukan besaran biaya perawatan unit apartemen yang dihuni. Misalnya, awalnya dipatok Rp 15.000 per meter persegi. Itu bisa ditawar, tapi nanti kualitasnya juga berkurang," ujar Kokon kepada Kompas.com, Kamis (5/5/2015).
Konsumen jangan pilih pengelola apartemen amatiran
JAKARTA. Pemilik apartemen atau pengembang berkemungkinan melakukan intervensi terhadap pungutan sewa dan pengelolaan apartemen. Hal tersebut, bisa merugikan konsumen pembeli apartemen. Menurut Corporate Secretary PT Integrated Marketing Services (IMS) Group Muljadi Suhardi atau Kokon, untuk mencegah intervensi pengembang terhadap konsumen, pengelola dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) haruslah merupakan kalangan profesional. Bukan orang-orang amatiran. "Tugas P3SRS itu menentukan besaran biaya perawatan unit apartemen yang dihuni. Misalnya, awalnya dipatok Rp 15.000 per meter persegi. Itu bisa ditawar, tapi nanti kualitasnya juga berkurang," ujar Kokon kepada Kompas.com, Kamis (5/5/2015).