JAKARTA. Setelah diputus dalam penundan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pembeli kondotel PT Danau Winata Indah (DWI) berharap adanya investor yang mau melanjutkan pembangunan proyek. Kuasa hukum dua konsumen PT DWI yang juga sekaligus pemohon PKPU Jimmy Simanjutak mengatakan, pembangunan proyek tersebut telah berhenti. "Sebelum kami mengajukan PKPU, kami sudah ke lokasi proyek pada Mei 2017 lalu dan menemukan proyek sudah berhenti," tutur dia saat dihubungi KONTAN, Kamis (27/7). Hal tersebut juga lah yang menjadi pertimbangan pihaknya mengajukan restrukturisasi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 22 Juni 2017.
Konsumen: Kami ingin itikad baik dari Danau Winata
JAKARTA. Setelah diputus dalam penundan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pembeli kondotel PT Danau Winata Indah (DWI) berharap adanya investor yang mau melanjutkan pembangunan proyek. Kuasa hukum dua konsumen PT DWI yang juga sekaligus pemohon PKPU Jimmy Simanjutak mengatakan, pembangunan proyek tersebut telah berhenti. "Sebelum kami mengajukan PKPU, kami sudah ke lokasi proyek pada Mei 2017 lalu dan menemukan proyek sudah berhenti," tutur dia saat dihubungi KONTAN, Kamis (27/7). Hal tersebut juga lah yang menjadi pertimbangan pihaknya mengajukan restrukturisasi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 22 Juni 2017.