KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sentul City Tbk (BKSL) kembali digugat pailit. Kali ini oleh Alfian Tito Suryansyah melalui Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU). Permohonan PKPU atas Sentul City didaftarkan pada Jumat (13/11/2020) dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Mengutip laman Pengadilan Niaga di Pengadilan (PN) Jakarat Pusat, penetapan PKPU sementara termohon PKPU paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan. Dengan demikian, termohon PKPU atas nama PT Sentul City Tbk harus membayar seluruh biaya perkara tersebut. PT Sentul City Tbk digugat PKPU karena belum melakukan serah terima tanah dan bangunan kepada pemohon PKPU yang menjadi objek Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB) antara pemohon dengan Perseroan.
Konsumen kembali ajukan PKPU, ini penjelasan Sentul City (BKSL)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sentul City Tbk (BKSL) kembali digugat pailit. Kali ini oleh Alfian Tito Suryansyah melalui Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU). Permohonan PKPU atas Sentul City didaftarkan pada Jumat (13/11/2020) dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Mengutip laman Pengadilan Niaga di Pengadilan (PN) Jakarat Pusat, penetapan PKPU sementara termohon PKPU paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan. Dengan demikian, termohon PKPU atas nama PT Sentul City Tbk harus membayar seluruh biaya perkara tersebut. PT Sentul City Tbk digugat PKPU karena belum melakukan serah terima tanah dan bangunan kepada pemohon PKPU yang menjadi objek Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB) antara pemohon dengan Perseroan.