KONTAN.CO.ID - JAKARTA. NG Santo Wijaya dan Lie Agustina menyatakan permohonan maaf atas gugatan pailit yang diajukan kepada PT Kapuk Naga Indah sebelumnya. Selain Santo dan Lie, permohonan maaf juga mengatasnamakan Reza Abednogo, dan Ina. Permohonan maaf tersebut dipublikasikan di Harian Tempo edisi Rabu (2/5). Dan juga di Harian Kompas edisi Rabu, 2 Mei 2018. Keduanya dalam satu halaman penuh. Dalam permohonan maafnya, mereka menyatakan bahwa permohonan pailit yang dijukan kepada Kapuk Naga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dilakukan kuasa hukum mereka, Khresna Guntarto dari kantor hukum KGP Law Offices tanpa sepengetahuan mereka.
Konsumen memohon maaf atas gugatan pailit ke Kapuk Naga Indah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. NG Santo Wijaya dan Lie Agustina menyatakan permohonan maaf atas gugatan pailit yang diajukan kepada PT Kapuk Naga Indah sebelumnya. Selain Santo dan Lie, permohonan maaf juga mengatasnamakan Reza Abednogo, dan Ina. Permohonan maaf tersebut dipublikasikan di Harian Tempo edisi Rabu (2/5). Dan juga di Harian Kompas edisi Rabu, 2 Mei 2018. Keduanya dalam satu halaman penuh. Dalam permohonan maafnya, mereka menyatakan bahwa permohonan pailit yang dijukan kepada Kapuk Naga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dilakukan kuasa hukum mereka, Khresna Guntarto dari kantor hukum KGP Law Offices tanpa sepengetahuan mereka.