KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak usaha PT Agung Sedayu Group diajukan pailit oleh dua orang konsumennya berinisial NSW, dan LA. Kedua konsumen ini merupakan pembeli unit apartemen proyek Golf Island yang dibangun oleh KNI. "Iya baru hari ini, Senin (9/4) didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 08/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst," kata kuasa hukum pemohon Khresna Guntarto dari kantor hukum KGP Law Offices saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (9/4). Khresna menjelaskan NSW merupakan pembeli satu Unit Violin 5 seluas 160 m2, sementara LA merupakan pembeli satu Unit Concreto Beach 5 seluas 295 m2
Konsumen menggugat pailit Kapuk Naga Indah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak usaha PT Agung Sedayu Group diajukan pailit oleh dua orang konsumennya berinisial NSW, dan LA. Kedua konsumen ini merupakan pembeli unit apartemen proyek Golf Island yang dibangun oleh KNI. "Iya baru hari ini, Senin (9/4) didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 08/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst," kata kuasa hukum pemohon Khresna Guntarto dari kantor hukum KGP Law Offices saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (9/4). Khresna menjelaskan NSW merupakan pembeli satu Unit Violin 5 seluas 160 m2, sementara LA merupakan pembeli satu Unit Concreto Beach 5 seluas 295 m2