Konsumen menggugat pailit Kapuk Naga Indah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak usaha PT Agung Sedayu Group diajukan pailit oleh dua orang konsumennya berinisial NSW, dan LA. Kedua konsumen ini merupakan pembeli unit apartemen proyek Golf Island yang dibangun oleh KNI.

"Iya baru hari ini, Senin (9/4) didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 08/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst," kata kuasa hukum pemohon Khresna Guntarto dari kantor hukum KGP Law Offices saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (9/4).

Khresna menjelaskan NSW merupakan pembeli satu Unit Violin 5 seluas 160 m2, sementara LA merupakan pembeli satu Unit Concreto Beach 5 seluas 295 m2


NSW dijanjikan mendapatkan penyelesaian pembangunan dan serah terima pada 28 Februari 2018, sementara janji serupa diberikan LA pada 30 November 2017.

Padahal kata Khresna, kedua kliennya telah membayar unit tersebut. NSW sudah menyetor senilai Rp 2,73 miliar, sementara LA telah menyetorkan uang senilai Rp 4,50 miliar.

"Tapi sampai sekarang, mereka sama sekali belum menerima unit yang dimaksud. Artinya sudah ada pembayaran, dan tenggat jatuh tempo sehingga bisa ditagih. Makanya kita ajukan permohonan pailit," jelasnya.

Selain kedua kliennya, Khresna menambahkan bahwa dalam permohonan pailit ini, pihaknya juga telah membawa dua kreditur lainnya yaitu RA yang telah menyetor uang senilai Rp 3,83 miliar, dan IN yang telah menyetor uang senilai Rp 3,43 miliar.

Kedua kreditur lain ini, dikatakan Khresna merupakan pembeli unit Golf Island pula. Meski demikian, Khresna belum mau memberi penjelasan lebih lanjut.

Namun, Khresna menjelaskan melalui bekal adanya kreditur lain dan utang jatuh tempo yang dapat ditagih jadi alasan kuat untuk mengajuk permohonan pailit.

Sekadar informasi, proyek Golf Island milik KNI memang sedang terkendala lantaran dibangun di lahan reklamasi. Pemprov DKI pun telah terang-terangan berniat menghentikan proyek tersebut.

Akhir Desember lalu, bahkan KNI telah digugat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk hal serupa. Pun pada Januari, Gubernur DKI Anies Baswedan malah telah mengirimkan surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang guna mencabut Hak Guna Bangunan yang telah diperoleh pengembang di Pulau C, dan Pulau D reklamasi.

Menanggapi hal tersebut, Khresna mengatakan bahwa akan menunggu proses persidangan. "Nanti kita lihat di persidangan," balasnya.

Sementara itu, kuasa hukum KNI Kresna Wasedanto saat dimintai keterangan tidak mau berkomentar.

"Saya tak mau komentar, karena saya sudah tak berurusan soal itu, intinya begitu yq," kata Kresna saat dihubungi Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto