JAKARTA. Indonesia Telecommunications Users Group (IDTUG) mendesak regulator memperbarui regulasi soal content provider (CP). Selain itu, mereka juga meminta penindakan terhadap penyedia konten nakal yang menyedot pulsa tanpa persetujuan pelanggan. “Masalahnya, tidak ada aturan main yang jelas antara CP dan operator, sementara regulator tidak memiliki perangkat hukum mengaudit perjanjian kerja sama (PKS) tersebut,” ungkap Muhamad Jumadi, Sekretaris Jenderal IDTUG, melalui siaran pers yang diterima Kontan, Minggu (29/1). Jumadi menambahkan, perkembangan industri teknologi mesti diimbangi dengan regulasi yang memadai. Menurutnya, pemerintah memang mengatur bisnis jaringan provider tetapi tidak mengatur bisnis yang muncul dari para CP.
Konsumen minta kejelasan pencurian pulsa
JAKARTA. Indonesia Telecommunications Users Group (IDTUG) mendesak regulator memperbarui regulasi soal content provider (CP). Selain itu, mereka juga meminta penindakan terhadap penyedia konten nakal yang menyedot pulsa tanpa persetujuan pelanggan. “Masalahnya, tidak ada aturan main yang jelas antara CP dan operator, sementara regulator tidak memiliki perangkat hukum mengaudit perjanjian kerja sama (PKS) tersebut,” ungkap Muhamad Jumadi, Sekretaris Jenderal IDTUG, melalui siaran pers yang diterima Kontan, Minggu (29/1). Jumadi menambahkan, perkembangan industri teknologi mesti diimbangi dengan regulasi yang memadai. Menurutnya, pemerintah memang mengatur bisnis jaringan provider tetapi tidak mengatur bisnis yang muncul dari para CP.