KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan bahwa konsumen yang merasa dirugikan akibat penyunatan volume Minyakita berhak mendapatkan kompensasi berupa pengembalian uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menyebut hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen bisa mendapatkan kompensasi ganti rugi atau uang kembali "Terkait para konsumen yang dirugikan, sesuai dengan Undang-undang (Nomor) 8, di sana ada hak dan kewajibannya," ungkap Moga dalam konferensi pers di pabrik PT Artha Ega Global Asia (Aega), Karawang Sentra Bizhub, Jawa Barat, Kamis (13/3).
Konsumen Minyakita Bisa Dapatkan Kompensasi Ganti Rugi, Begini Caranya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan bahwa konsumen yang merasa dirugikan akibat penyunatan volume Minyakita berhak mendapatkan kompensasi berupa pengembalian uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menyebut hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen bisa mendapatkan kompensasi ganti rugi atau uang kembali "Terkait para konsumen yang dirugikan, sesuai dengan Undang-undang (Nomor) 8, di sana ada hak dan kewajibannya," ungkap Moga dalam konferensi pers di pabrik PT Artha Ega Global Asia (Aega), Karawang Sentra Bizhub, Jawa Barat, Kamis (13/3).