JAKARTA. Maskapai penerbangan Mandala tetap diminta ganti rugi oleh salah satu konsumen yang melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam berkas kesimpulan, penggugat melalui kuasa hukumnya, Harry Simanjuntak menyatakan PT Mandala Airlines dan PT Global Tiket Network melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Kuasa Hukum Rachmad (penggugat), Harry Simanjuntak menegaskan bahwa proses peradilan akan terus dijalani. "Kalau Mandala tidak mau ganti rugi kami akan lakukan upaya hukum" ujar Harry Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (21/1). Ketika ditanya mengenai pailitnya Mandala dengan pembayaran ganti rugi yang diminta Rachmad, Harry mengaku tidak tahu menahu mengenai urusan Mandala yang tersandung pailit. "Kalau urusan pailit tidak tahu, yang jelas kami mengajukan gugatan dan jalani proses pengadilan" tandas Harry.
Konsumen ngotot minta ganti rugi tiket Mandala
JAKARTA. Maskapai penerbangan Mandala tetap diminta ganti rugi oleh salah satu konsumen yang melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam berkas kesimpulan, penggugat melalui kuasa hukumnya, Harry Simanjuntak menyatakan PT Mandala Airlines dan PT Global Tiket Network melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Kuasa Hukum Rachmad (penggugat), Harry Simanjuntak menegaskan bahwa proses peradilan akan terus dijalani. "Kalau Mandala tidak mau ganti rugi kami akan lakukan upaya hukum" ujar Harry Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (21/1). Ketika ditanya mengenai pailitnya Mandala dengan pembayaran ganti rugi yang diminta Rachmad, Harry mengaku tidak tahu menahu mengenai urusan Mandala yang tersandung pailit. "Kalau urusan pailit tidak tahu, yang jelas kami mengajukan gugatan dan jalani proses pengadilan" tandas Harry.