KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel mengumumkan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi tagihan produk Halo menjadi 11%. Hal ini dilakukan menyusul ketetapan pemerintah yang akan menaikkan PPN mulai 1 April 2022. “Sehubungan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tanggal 29 Oktober 2021, salah satu aturan yang telah diatur pemerintah yaitu mengenai penetapan tarif tunggal untuk PPN, di mana kenaikan tarif PPN disepakati untuk dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025,” tutur Vice President Corporate Communications Telkomsel dalam keterangan resmi kepada Kontan.co.id, Kamis (10/3). Saki mengungkapkan, Telkomsel telah mendapatkan sosialisasi secara berkala dari Direktorat Jendral Pajak Indonesia mengenai penerapan aturan terkait, terutama mengenai kenaikan tarif PPN menjelang rencana penerapan mulai 1 April 2022.
Konsumen Telkomsel Bakal Bayar Lebih Mahal Karena PPN Naik jadi 11% per April
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel mengumumkan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi tagihan produk Halo menjadi 11%. Hal ini dilakukan menyusul ketetapan pemerintah yang akan menaikkan PPN mulai 1 April 2022. “Sehubungan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tanggal 29 Oktober 2021, salah satu aturan yang telah diatur pemerintah yaitu mengenai penetapan tarif tunggal untuk PPN, di mana kenaikan tarif PPN disepakati untuk dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025,” tutur Vice President Corporate Communications Telkomsel dalam keterangan resmi kepada Kontan.co.id, Kamis (10/3). Saki mengungkapkan, Telkomsel telah mendapatkan sosialisasi secara berkala dari Direktorat Jendral Pajak Indonesia mengenai penerapan aturan terkait, terutama mengenai kenaikan tarif PPN menjelang rencana penerapan mulai 1 April 2022.