Konsumen Tuding Astro Mengulur-ulur Waktu



JAKARTA. Gugatan class action terhadap Astro melawan konsumennya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang yang digelar kali ini untuk mengagendakan pembuktian atas pengajuan kompetensi absolut yang disampaikan Astro. Dalam sidang sebelumnya, Astro menilai gugatan yang dilayangkan para konsumen terkait terputusnya siaran Liga Inggris di Astro tidak relevan. Bahkan, Astro mengklaim hanya pengadilan arbitrase yang berhak mengadili persoalan tersebut sehingga PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili. Argumentasi Astro dibantah kuasa hukum penggugat. Menurut Effendy Purba, argumentasi bahwa mereka tidak terlibat dalam gugatan class action sangat tidak beralasan, mereka menjadi bagian dari adanya siaran Liga Inggris. "Adapun bahwa Pengadilan Negeri Indonesia dalam hal ini PN Jakarta Selatan tidak berwenang secara absolut adalah tidak berdasar. Ketentuan arbitrase yang dijadikan alasan oleh tergugat hanya berlaku bagi pihak-pihak yang membuatnya atau yang menandatanganinya sehingga tidak mengikat para konsumen," tegas Effendy pada KONTAN, Senin (23/11). Toh, Astro tetap menilai bahwa mereka memang sebagai pihak yang juga dirugikan. Kuasa hukum Astro Prawidha Murti mengatakan, apa yang dilakukan pelanggan terhadap Astro merupakan tindakan tidak tepat. Pasalnya, Astro tidak memiliki hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan pelanggan karena Astro hanya bertindak sebagai suplier untuk acara EPL. Yang menyiarkan adalah Direct Vision.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi