KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pelarangan total rokok elektronik atau vape melalui Peraturan Presiden (Perpres) kembali mencuat setelah ditemukan penyalahgunaan vape sebagai media zat berbahaya dan narkotika. Di tengah opsi kebijakan tersebut, peneliti menyoroti faktor harga yang membuat vape semakin mudah dijangkau konsumen. Peneliti Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) Ridhwan Fauzi mengatakan, pemerintah perlu memperkuat pengendalian vape, salah satunya melalui kebijakan cukai.
Baca Juga: Merek Minuman Arab Saudi Kinza Percepat Ekspansi ke Indonesia dan Malaysia Pasalnya, beban pajak rokok elektronik saat ini dinilai masih relatif rendah dibandingkan rokok konvensional maupun produk tembakau yang dipanaskan atau heated tobacco products (HTP). Berdasarkan analisis RUKKI menggunakan data Euromonitor, total beban pajak rokok elektronik mencapai sekitar 24,2% dari harga jual. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan rokok konvensional yang mencapai 72,8% dan HTP sebesar 51,2%. Selain beban pajak, tingkat keterjangkauan vape juga menjadi perhatian. Perhitungan RUKKI menggunakan indikator
Relative Income Price (RIP) menunjukkan tingkat keterjangkauan rokok elektronik berada di bawah 1%, sedangkan rokok konvensional berada di kisaran 3%–5%. Ridhwan menilai struktur harga tersebut ikut menjadi faktor yang mendorong konsumsi vape. “Peningkatan konsumsi rokok elektronik itu bukan semata-mata karena karakteristik produknya yang menarik, bukan semata-mata karena promosinya, tapi secara struktural memang harganya juga terjangkau,” ujar Ridhwan dalam Media Luncheon RUKKI dan Yayasan Lentera Anak, Senin (14/9/2026). Keterjangkauan tersebut berlangsung ketika pasar rokok elektronik berkembang pesat.
Baca Juga: Soal RUU Migas, Bahlil Sebut Bakal Fokus Bahas Upaya Peningkatan Lifting hingga BUK Data Euromonitor yang dipaparkan RUKKI menunjukkan, jumlah konsumen vape meningkat dari sekitar 92.000 orang pada 2013 menjadi sekitar 5 juta orang pada 2025. Sejalan dengan pertumbuhan konsumen, nilai penjualan vape melonjak dari sekitar Rp294 miliar pada 2013 menjadi Rp7,6 triliun pada 2025. RUKKI mendorong pemerintah memperketat kebijakan cukai sekaligus memperkuat pengawasan harga dan jalur penjualan vape. Langkah tersebut dinilai penting untuk membatasi keterjangkauan produk, khususnya bagi anak dan remaja. Akses Vape Semakin Mudah Persoalan harga juga beriringan dengan kemudahan akses. Yayasan Lentera Anak menemukan indikasi luasnya akses vape di kalangan pelajar. Dalam pemantauan pada April-Mei 2026 terhadap 10 sekolah di Jakarta, tujuh sekolah menemukan siswa yang memiliki produk rokok elektronik. Produk tersebut diperoleh melalui berbagai saluran, mulai dari toko fisik, pembelian secara online dengan memanfaatkan akun orang dewasa, hingga produk bekas yang ditawarkan melalui grup jual beli di media sosial. Project Officer Yayasan Lentera Anak Rama Tantra Solikin mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan rokok elektronik semakin dekat dengan kehidupan remaja.
Baca Juga: 253 Perusahaan Ikut ENSIA 2026, Inovasi Hijau Makin Jadi Strategi Bisnis “Persoalannya bukan semata apakah anak menggunakan rokok elektronik di sekolah, tetapi bagaimana produk ini sudah masuk begitu dekat ke kehidupan mereka, sehingga menegaskan betapa rokok elektronik sangat mudah dijangkau oleh remaja,” kata Rama. Menurutnya, pengawasan perlu diperkuat tidak hanya pada toko fisik, tetapi juga kanal digital dan perdagangan produk bekas. Pengawasan di sekitar sekolah serta fasilitas yang berkaitan dengan anak juga perlu ditingkatkan. Pemerintah Perkuat Pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendukung penguatan pengaturan rokok elektronik. Kebijakan tersebut dinilai diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan zat berbahaya dan narkotika yang dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
Baca Juga: Jateng Perkuat Daya Tarik Investasi Industri Lewat KEK Industropolis Batang Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan, Kemenkes mendukung rencana pengaturan yang diusulkan Badan Narkotika Nasional (BNN). “Untuk kebijakan yang diusulkan BNN, kami mendukung rencana pengaturan tersebut. Terutama untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan zat terlarang berbahaya/narkotika yang berdampak pada kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Aji kepada KONTAN. Di sisi lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mulai menjalankan pengawasan khusus terhadap rokok elektronik pada 2026. Pengawasan mencakup label, peringatan kesehatan, kadar nikotin hingga zat tambahan. Dalam pengawasan tersebut, BPOM menemukan sejumlah produk dengan bentuk yang menyerupai benda sehari-hari, seperti bolpoin, spidol dan jam tangan. Direktur Pengawasan KMEI Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Nova Emelda mengatakan, bentuk produk yang semakin beragam menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan.
“Bentuknya ada yang seperti bolpoin, spidol, jam tangan dan benda-benda lain, sehingga ini menjadi tantangan karena orang tua maupun guru bisa saja tidak mengenali bahwa benda tersebut merupakan rokok elektronik,” kata Nova dalam Media Luncheon RUKKI dan Yayasan Lentera Anak.
Baca Juga: Rusal Segera Bangun Smelter Alumina di Kalimantan, Izin Hampir Final Adapun usulan pelarangan total vape melalui Perpres masih menjadi salah satu opsi dalam pembahasan lintas kementerian dan lembaga di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Kebijakan tersebut hingga kini belum menjadi aturan yang berlaku. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News