JAKARTA. Pemerintah memastikan segera menerbitkan beleid sanksi bagi pemilik mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Beleid ini diharapkan agar konsumsi BBM bersubsidi tidak membengkak. Menteri Perindustrian, MS Hidayat, mengatakan, aturan ini untuk menunjang kebijakan sebelumnya, yakni mobil LCGC harus memakai BBM non subsidi, minimal memiliki research octane number (RON) 92. "Kalau ada yang melanggarnya akan ada sanksi, tapi kami masih mencari hukuman yang tepat," ujarnya Selasa (1/10). Hidayat mengatakan, pihaknya akan secepatnya menyelesaikan regulasi pemberian sanksi penggunaan bahan bakar mobil LCGC. Mengingat, produsen mobil sudah gencar memasarkan produk LCGC.
Konsumsi BBM subsidi akan dijatuhi hukuman
JAKARTA. Pemerintah memastikan segera menerbitkan beleid sanksi bagi pemilik mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Beleid ini diharapkan agar konsumsi BBM bersubsidi tidak membengkak. Menteri Perindustrian, MS Hidayat, mengatakan, aturan ini untuk menunjang kebijakan sebelumnya, yakni mobil LCGC harus memakai BBM non subsidi, minimal memiliki research octane number (RON) 92. "Kalau ada yang melanggarnya akan ada sanksi, tapi kami masih mencari hukuman yang tepat," ujarnya Selasa (1/10). Hidayat mengatakan, pihaknya akan secepatnya menyelesaikan regulasi pemberian sanksi penggunaan bahan bakar mobil LCGC. Mengingat, produsen mobil sudah gencar memasarkan produk LCGC.