Konsumsi LPG 3 Kg Diproyeksi Jebol, Subsidi Bisa Bengkak Rp7 Triliun



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memperkirakan kuota LPG 3 kilogram (kg) subsidi kembali terlampaui pada tahun ini. Kondisi tersebut berpotensi menambah kebutuhan anggaran subsidi hingga beberapa triliun rupiah.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman mengatakan, kuota LPG 3 kg subsidi pada 2026 ditetapkan sebesar 8 juta ton.

Namun, realisasi penyaluran hingga Juli 2026 telah mencapai 5,04 juta ton atau sekitar 63,06% dari kuota yang tersedia. Sementara itu, konsumsi LPG 3 kg diproyeksikan mencapai 8,67 juta ton hingga akhir tahun. Artinya, konsumsi LPG subsidi berpotensi melampaui kuota sekitar 670.000 ton atau 8,4%.


Baca Juga: Serikat Buruh Desak Jaminan Pesangon Masuk RUU Ketenagakerjaan, Antisipasi Kasus PHK

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M Rizal Taufikurahman, mengatakan, dengan pagu subsidi LPG 3 kg sekitar Rp 80 triliun, tambahan konsumsi tersebut secara kasar dapat meningkatkan kebutuhan anggaran sekitar Rp 6 triliun-Rp 7 triliun.

“Kalau kuota LPG 3 kg 2026 sebesar 8 juta ton, sementara konsumsi diproyeksikan mencapai 8,67 juta ton, berarti ada kelebihan sekitar 670 ribu ton atau 8,4%. Dengan pagu subsidi sekitar Rp 80 triliun, secara kasar tambahan kebutuhan anggaran bisa mencapai Rp 6–7 triliun,” ujar Rizal kepada Kontan, Kamis (27/8).

Dengan demikian, total kebutuhan subsidi LPG 3 kg berpotensi mendekati Rp87 triliun. Namun, Rizal menegaskan, besaran tersebut masih bergantung pada sejumlah parameter, seperti harga LPG, nilai tukar rupiah, dan komponen subsidi lainnya.

Menurutnya, persoalan jebolnya kuota LPG 3 kg bukan merupakan masalah baru. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan subsidi LPG sudah bersifat struktural dan tidak semata-mata disebabkan oleh kesalahan dalam memperkirakan kebutuhan.

“Selama subsidi masih melekat pada barang, bukan pada penerima, kelompok yang sebenarnya tidak berhak tetap bisa menikmati harga murah. Akibatnya terjadi kebocoran, salah sasaran, dan konsumsi terus meningkat tanpa kontrol yang memadai,” jelasnya.

Rizal menilai, pemerintah tidak bisa terus mengandalkan penambahan kuota sebagai solusi setiap kali konsumsi LPG 3 kg melampaui target. Pemerintah perlu mempercepat peralihan dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat.

Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), lanjutnya, perlu menjadi basis penyaluran subsidi. Selain itu, pembatasan pembelian secara wajar dan pengawasan distribusi dari tingkat agen hingga konsumen akhir juga diperlukan.

“Pada akhirnya, yang perlu dibatasi bukan konsumsi masyarakat miskin, tetapi akses kelompok mampu terhadap LPG subsidi,” kata Rizal.

Ia mengingatkan, tanpa pembenahan mekanisme targeting dan tata kelola distribusi, persoalan subsidi LPG akan terus berulang. Pemerintah akan menghadapi siklus yang sama, yakni kuota ditambah, konsumsi meningkat, kemudian anggaran subsidi kembali membengkak.

Baca Juga: Massa AMPB Tagih Janji DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Sebelum 15 Desember

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News