Konsumsi LPG Subsidi Terus Naik, LPG Non Subsidi Justru Turun 10% Tiap Tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan konsumsi LPG subsidi dan non subsidi mengalami ketimpangan setiap tahunnya. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyatakan, produk subsidi yakni LPG 3 kg kebutuhannya selalu naik dari tahun ke tahun, dengan kisaran kenaikan 4%-5%. Sedangkan non-subsidi mengalami penurunan 10% di tahun lalu. 

“Ini tentu menjadi perhatian kami, bahwa sebenarnya apa yang terjadi di lapangan. Kenapa non-PSO (public service obligation) atau produk subsidi ini turun, apakah terjadi migrasi dari PSO ke non PSO. Faktanya ada beberapa pengoplosan, untuk itu pemerintah sedang betul-betul mengawasi hal ini,” ujarnya dalam konferens pers secara virtual, Kamis (3/8). 


Baca Juga: Penyaluran LPG Subsidi Capai 58% di Juli 2023, Cukup Hingga Akhir Tahun?

Tutuka menyatakan, saat ini pemerintah dan PT Pertamina sudah melaksanakan beberapa solusi yang mengatasi turunnya konsumsi LPG non subsidi yakni melakukan pendataan masyarakat yang berhak mendapatkan serta pengawasan. 

Lebih lanjut, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Maompang Harahap menjelaskan rata-rata peningkatan realisasi volume penyaluranLPG 3 kg tahun 2019 sampai 2022 sebesar 4,5% per tahun sehingga mencapai 7,8 juta metrik ton di 2022. 

“Sedangkan rata-rata penurunan realisasi penyaluran LPG non subsidi tahun 2019 sampai 2022 itu sebesar 10,9% per tahun sehingga menjadi 0,46 juta metrik ton di tahun 2022,” ujarnya. 

realisasi subsidi tabung LPG 3 kg tahun 2022 sesuai dengan laporan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) audited senilai Rp 139 triliun, di mana porsi energi subsidi terbesar, termasuk pembayaran kurang bayar tahun 2022 dan 2021 sebesar Rp 15,64 triliun. 

Sedangkan di tahun ini, pagu anggaran subsidi LPG 3 kg sebesar Rp 117,85 triliun. Realisasi pembayaran sampai dengan Juni Year to Date (YtD) atau Januari-Juni 2023 senilai Rp 37,73 triliun. 

Maompang menceritakan, ada berbagai bentuk penyalahgunaan LPG 3 kg di lapangan. Misalnya saja berupa penimbunan atau penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Daerah. 

Baca Juga: Akhir Tahun Ini, Pendaftaran LPG 3 Kg Tepat Sasaran Ditargetkan Tuntas

Selain itu, kerap kali penjualan LPG 3 kg dilakukan di wilayah yang bukan lokasi distribusi atau belum terkonversi dari minyak tanah sehingga pengangkutan tabung LPG menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen.

Oleh karena itu, lanjutnya, perlu penyempurnaan mekanisme pendistribusian LPG 3 kg yang saat ini berlaku. Pasalnya, pencatatan transaksi secara manual dalam log book pangkalan rawan manipulasi sehingga tidak mampu menunjukan profil pengguna LPG 3 yang sesungguhnya. 

“Melalui upaya pencocokan data pengguna diharapkan dapat menjawab persoalan tersebut,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi