Konsumsi Melambat Bisa Tekan Penerimaan Pajak Daerah pada 2026



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Risiko penerimaan pajak daerah tidak mencapai target hingga akhir 2026 mulai meningkat seiring masih lebarnya gap realisasi penerimaan pada awal Agustus.

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak daerah baru mencapai Rp 155,106 triliun atau sekitar 50,63% dari target APBD 2026 hingga 9 Agustus 2026.

Capaian tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang telah mencapai sekitar 60,43% dari target APBD 2025 sebesar Rp 292,53 triliun.


Sejalan dengan itu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 9 Agustus 2026 tercatat Rp 213,54 triliun atau baru mencapai 49,72% dari target PAD 2026 sebesar Rp 429,50 triliun. Capaian tersebut juga lebih rendah dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 61,82% dari target PAD sebesar Rp 405,20 triliun.

Baca Juga: Tantangan Destry Jika Jadi Gubernur BI, Hadapi Perubahan Struktur Ekonomi Global Lead Economist Bank Danamon Indonesia Irman Faiz mengatakan, capaian realisasi penerimaan pajak daerah yang baru sekitar separuh target pada awal Agustus belum otomatis menunjukkan akan terjadi shortfall hingga akhir tahun. Pasalnya, pola penerimaan pajak tidak berjalan linear sepanjang tahun dan biasanya mengalami akselerasi pada semester II. "Menurut saya, angka realisasi 50,63%% di awal Agustus belum otomatis berarti akan terjadi shortfall sebesar selisih terhadap target. Pola penerimaan pajak juga tidak linear sepanjang tahun dan biasanya ada akselerasi pada semester kedua," ujar Irman kepada Kontan, Senin (10/8). Meski demikian, ia menilai pemerintah daerah perlu mencermati perkembangan penerimaan hingga akhir kuartal III. Apabila gap terhadap pola historis masih bertahan hingga periode tersebut, risiko target penerimaan tidak tercapai hingga akhir tahun akan semakin besar. "Yang perlu dicermati adalah apabila gap terhadap pola historis terus bertahan hingga akhir kuartal III, karena itu akan meningkatkan risiko target penerimaan tidak tercapai," katanya. Menurut Irman, risiko tersebut tidak hanya dipengaruhi oleh konsumsi masyarakat. Penerimaan pajak daerah juga sangat bergantung pada aktivitas ekonomi lokal, terutama transaksi properti, kendaraan bermotor, hotel, restoran, hiburan, serta berbagai aktivitas jasa lainnya. "Selain konsumsi, menurut saya ada beberapa faktor struktural yang perlu diperhatikan. Pajak daerah sangat sensitif terhadap aktivitas ekonomi lokal, terutama transaksi properti, kendaraan bermotor, hotel, restoran, hiburan dan aktivitas jasa lainnya," jelasnya. Ia mengatakan, perlambatan transaksi barang durable seperti kendaraan dan properti dapat memberikan dampak relatif besar terhadap penerimaan pajak daerah. Sementara itu, moderasi belanja discretionary masyarakat akan tercermin pada penerimaan pajak hotel, restoran dan hiburan. Selain faktor ekonomi, penerimaan daerah juga dipengaruhi faktor administratif, seperti waktu pembayaran pajak, pemberian insentif atau relaksasi pajak, serta efektivitas intensifikasi dan ekstensifikasi basis pajak. "Jadi tidak seluruh perlambatan realisasi dapat dijelaskan oleh daya beli masyarakat," kata Irman. Ia mecontohkan perlambatan konsumsi rumah tangga di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang tumbuh 5,18% yoy pada kuartal II-2026, melambat dari kuartal I-2026 sebesar 5,72% yoy, dimana risiko tersebut perlu diperhatikan karena ruang fiskal daerah tahun ini juga menghadapi penurunan anggaran Transfer Ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat ketergantungan terhadap PAD menjadi semakin besar. "Artinya, ketika transfer turun, ketergantungan terhadap PAD menjadi semakin besar. Jika penerimaan pajak tidak mencapai target, pemerintah daerah menghadapi pilihan antara menggunakan buffer fiskal, meningkatkan optimalisasi penerimaan, atau melakukan penyesuaian belanja," ujarnya. Irman memperingatkan, penyesuaian belanja perlu dilakukan secara hati-hati, terutama agar tidak menekan belanja produktif. Sebab, penahanan belanja daerah berpotensi menciptakan efek berantai terhadap aktivitas ekonomi dan pada akhirnya kembali menekan basis pajak. "Risiko terbesarnya justru jika respons yang dipilih adalah menahan belanja produktif. Ini dapat menciptakan efek berantai dimana penerimaan melemah membuat belanja daerah melambat kemudian aktivitas ekonomi lokal ikut tertahan. Jika ini terjadi basis pajak kembali melemah," jelasnya. Karena itu, Irman menilai pemerintah daerah sebaiknya tidak mengandalkan kenaikan tarif pajak untuk mengejar target penerimaan dalam jangka pendek. Di tengah daya beli yang belum sepenuhnya kuat, kenaikan beban pajak yang terlalu agresif justru berpotensi kontraproduktif terhadap konsumsi. "Yang lebih optimal adalah memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan dan digitalisasi administrasi, serta menjaga belanja daerah yang memiliki multiplier tinggi," katanya. Ia menyarankan agar pemerintah daerah dapat menjaga penerimaan hingga akhir tahun tanpa semakin menekan aktivitas ekonomi yang justru menjadi sumber utama PAD.

Baca Juga: Mulai 17-8-2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari, Ini Cara & Biayanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News