Konsumsi Ramadan 2026 Meningkat, Zakat dan Parsel Jadi Pengeluaran Terbesar



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bulan suci Ramadan kembali membawa dampak signifikan terhadap pola konsumsi masyarakat Indonesia. 

Berdasarkan estimasi BSI Institute yang diterima KONTAN, Jumat (20/3/2026), dalam Ramadan Consumption Overview, kontribusi konsumsi Ramadan 1447 H terhadap total konsumsi kuartal pertama 2026 mencapai 38,12%, naik dari 37,70% pada periode yang sama tahun 2025.

Kenaikan ini mencerminkan tren konsisten di mana aktivitas ekonomi masyarakat muslim Indonesia semakin bergairah selama bulan Ramadan, baik dari sisi pengeluaran spiritual maupun sosial.


Dari total konsumsi Ramadan, terdapat empat kategori pengeluaran utama yang diidentifikasi BSI Institute. Pengeluaran terbesar justru bukan berasal dari kebutuhan pangan semata, melainkan dari sektor sosial-keagamaan.

Baca Juga: Demi Hemat BBM, Pemerintah Akan Terapkan WFH bagi ASN dan Pekerja Swasta

Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) mendominasi dengan nilai estimasi Rp 52,67 triliun, menjadikannya pos pengeluaran terbesar masyarakat selama Ramadan. Angka ini mencerminkan tingginya kesadaran umat Islam Indonesia dalam menunaikan kewajiban dan anjuran berbagi di bulan penuh berkah ini.

Di urutan kedua, pengeluaran untuk hadiah atau parsel mencapai Rp 28,52 triliun. Tradisi bertukar bingkisan menjelang Lebaran menjadi pendorong utama sektor ini, menggerakkan industri makanan, minuman, dan produk konsumen lainnya secara masif.

Selanjutnya, pengeluaran untuk buka puasa bersama tercatat sebesar Rp 16,59 triliun. Kebiasaan iftar berjamaah, baik dalam lingkungan keluarga, kantor, maupun komunitas, menjadi salah satu tradisi sosial yang turut mendorong konsumsi di sektor kuliner dan restoran.

Sementara itu, pengeluaran untuk takjil mencapai Rp 4,31 triliun. Meski nilainya paling kecil di antara keempat kategori, angka ini tetap sangat signifikan dan mencerminkan geliat usaha mikro dan pedagang kaki lima yang menjajakan aneka minuman serta jajanan berbuka puasa di seluruh penjuru Indonesia.

Baca Juga: Wajib Pajak Bisa Minta Perpanjangan Pelaporan SPT Hingga Dua Bulan, Ini Syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News