JAKARTA. Menurunnya pangsa pasar dan konsumsi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dalam negeri telah membuat dua pabrik kretek milik PT HM Sampoerna tutup dan mem-PHK 4.900 karyawannya. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemperin), Panggah Soesanto mengatakan, semestinya untuk menghindari penutupan pabrik, perusahaan rokok yang masih memproduksi SKT bisa memperlebar pasar ekspornya. "Konsumsi dalam negeri memang tak bisa dipaksakan, kami sepakat bahwa konsumsi rokok itu harapannya menurun dan regulasinya mengikuti ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemkes)," ujar Panggah, Selasa (20/5). Menurutnya, pembatasan dan pengendalian konsumsi rokok ada pada sisi kesehatan dan itu ada di Kemkes. Ia pun menolak jika Kemperin harus membuat kuota produksi rokok. Pasalnya, harga rokok akan melonjak dan yang terjadi adalah penyelendupan. Kendati mengikuti ketentuan apa yang ditetapkan Kemkes, namun Panggah mengakui Kemperin belum setuju soal ratifikasi Framework Convention Tobacco Control (FCTC). Dia bilang FCTC ini bukan hanya mengatur soal kandungan tembakau bagi kesehatan dan berdampak pada keberlangsungan tenaga kerja yang besar pada industri ini dan disisi lain pendapatan negara dari cukai juga cukup tinggi. "Kami mendukung jika ada pengganti rokok seandainya aturan ini diterapkan," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Konsumsi SKT turun, pabrik diminta genjot ekspor
JAKARTA. Menurunnya pangsa pasar dan konsumsi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dalam negeri telah membuat dua pabrik kretek milik PT HM Sampoerna tutup dan mem-PHK 4.900 karyawannya. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemperin), Panggah Soesanto mengatakan, semestinya untuk menghindari penutupan pabrik, perusahaan rokok yang masih memproduksi SKT bisa memperlebar pasar ekspornya. "Konsumsi dalam negeri memang tak bisa dipaksakan, kami sepakat bahwa konsumsi rokok itu harapannya menurun dan regulasinya mengikuti ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemkes)," ujar Panggah, Selasa (20/5). Menurutnya, pembatasan dan pengendalian konsumsi rokok ada pada sisi kesehatan dan itu ada di Kemkes. Ia pun menolak jika Kemperin harus membuat kuota produksi rokok. Pasalnya, harga rokok akan melonjak dan yang terjadi adalah penyelendupan. Kendati mengikuti ketentuan apa yang ditetapkan Kemkes, namun Panggah mengakui Kemperin belum setuju soal ratifikasi Framework Convention Tobacco Control (FCTC). Dia bilang FCTC ini bukan hanya mengatur soal kandungan tembakau bagi kesehatan dan berdampak pada keberlangsungan tenaga kerja yang besar pada industri ini dan disisi lain pendapatan negara dari cukai juga cukup tinggi. "Kami mendukung jika ada pengganti rokok seandainya aturan ini diterapkan," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News