Konsumsi solar subsidi meningkat, BPH Migas lakukan relaksasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan konsumsi solar subsidi mendorong Badan pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan relaksasi pengaturan distribusi BBM Subsidi.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan pemerintah menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di masyarakat.

Erika melanjutkan, dalam pengaturan ketersediaan dan distribusi BBM, BPH Migas menetapkan kuota Jenis BBM Tertentu ( JBT ) yaitu solar subsidi dan minyak tanah, dan Jenis BBM Khusus Penugasan ( JBKP) yaitu premium untuk setiap kabupaten/kota agar BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume kepada masyarakat yang berhak menerima.


"BPH Migas selalu melakukan langkah - langkah evaluasi dan monitoring terhadap pengaturan kuota solar bersubsidi. Evaluasi ini dilakukan dengan melibatkan Pertamina dan AKR sebagai pelaksana di lapangan dan juga pemerintah daerah," kata Erika dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kontan, Selasa (19/10).

Adapun, ini menjadi topik diskusi dalam rapat kordinasi antara BPH Migas bersama PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. AKR Corporindo TBK, Selasa (19/10) kantor BPH Migas.

Pada rapat koordinasi tersebut, PT Pertamina (Persero) menjelaskan adanya peningkatan konsumsi BBM khususnya solar subsidi yang sejalan dengan naiknya kegiatan dan pertumbuhan ekonomi serta mobilitas masyarakat di beberapa wilayah sebagai dampak dari keberhasilan penanganan Covid-19 oleh pemerintah dan diturunkannya level PPKM.

Baca Juga: Solar langka, apakah Indonesia krisis energi? Ini penjelasan Pertamina

"Kami telah menerbitkan surat relaksasi distribusi solar bersubsidi , yaitu memberikan kewenangan pengaturan kuota lebih lanjut kepada PT Pertamina Patra Niaga dengan penyesuaian kuota untuk wilayah/sektor pengguna yang under dan over kuota sepanjang tidak melebihi kuota nasional 15,8 Juta KL . Tentu saja pelaksanaan relaksasi ini tetap diawasi oleh BPH Migas," ujar Erika.

Dalam melakukan pengawasan, BPH Migas membuat surat edaran peruntukan bbm subsidi kepada lembaga penyalur untuk dipatuhi dan mendorong digitalisasi SPBU sebagai salah satu sarana monitoring yang dilakukan oleh Pertamina.

Sebagai informasi peruntukan solar bersubsidi hanya untuk transportasi darat berupa kendaraan pribadi TNKB berwarna hitam dengan tulisan putih, kendaraan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna kuning dengan tulisan hitam kecuali mobil barang pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam), Ambulance, Mobil Jenazah, Pemadam Kebakaran, Mobil pengangkut sampah, Transportasi Air dengan surat rekomendasi dari SKPD terkait, Sarana Transportasi Laut Kapal Berbendera Indonesia dan Sarana Angkutan Umum berupa kapal berbendera Indonesia, Pelra/Perintis, Sektor Kereta Api melalui penetapan kuota dari Badan Pengatur, Usaha Pertanian, Usaha Mikro, Usaha Perikanan serta Pelayanan Umum berupa Krematorium, Tempat Ibadah, Panti Jompo, Panti Asuhan, Rumah Sakit tipe C dan D dengan Surat Rekomendasi dari SKPD terkait.

"Dalam melakukan pengawasan di lapangan, BPH Migas bekerja sama dengan TNI dan POLRI, kami mengucapkan terima kasih kepada aparat yang membantu penindakan penyalahgunaan solar yang juga menjadi salah satu faktor berkurangnya solar untuk masyarakat yang membutuhkan," tutup Erika.

Selanjutnya: Harga Komoditas Melonjak, Industri Pertambangan Mengerek Permintaan BBM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .