KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan tanggapan mengenai penumpukan kontainer yang berisi berbagai macam barang di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Sebelumnya beredar informasi bahwa penyebab penumpukan kontainer tersebut adalah kendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor. Kemenperin menyatakan, hingga 19 Mei 2024, telah menerbitkan 1.766 pertimbangan teknis (Pertek) dari total 3.380 permohonan, sedangkan 1.603 permohonan sedang dalam proses dan 11 permohonan ditolak. Adapun berdasarkan data pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), dari 1603 permohonan yang sedang dalam proses tersebut, 73,30% di antaranya telah dikembalikan kepada pemohon. Penyebabnya antara lain karena adanya kekurangan data atau belum melengkapi persyaratan sesuai pengaturan dalam Peraturan Menteri Perindustrian. "Sementara itu, berdasarkan data 17 Mei 2024, terdapat 1.743 Pertek yang telah diterbitkan, 1.421 pengajuan Persetujuan Impor (PI) kepada Kementerian Perdagangan, dan 1.213 PI telah diterbitkan. Rata-rata persentase penerbitan PI oleh Kementerian Perdagangan adalah 69,5%," jelas Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam siaran pers, Minggu (19/5).
Kontainer Barang Impor Menumpuk di Pelabuhan, Begini Penjelasan Kemenperin
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan tanggapan mengenai penumpukan kontainer yang berisi berbagai macam barang di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Sebelumnya beredar informasi bahwa penyebab penumpukan kontainer tersebut adalah kendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor. Kemenperin menyatakan, hingga 19 Mei 2024, telah menerbitkan 1.766 pertimbangan teknis (Pertek) dari total 3.380 permohonan, sedangkan 1.603 permohonan sedang dalam proses dan 11 permohonan ditolak. Adapun berdasarkan data pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), dari 1603 permohonan yang sedang dalam proses tersebut, 73,30% di antaranya telah dikembalikan kepada pemohon. Penyebabnya antara lain karena adanya kekurangan data atau belum melengkapi persyaratan sesuai pengaturan dalam Peraturan Menteri Perindustrian. "Sementara itu, berdasarkan data 17 Mei 2024, terdapat 1.743 Pertek yang telah diterbitkan, 1.421 pengajuan Persetujuan Impor (PI) kepada Kementerian Perdagangan, dan 1.213 PI telah diterbitkan. Rata-rata persentase penerbitan PI oleh Kementerian Perdagangan adalah 69,5%," jelas Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam siaran pers, Minggu (19/5).