Kontainer Barang Impor Menumpuk, Kemendag Cabut Syarat Pertimbangan Teknis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Beleid ini diterbitkan untuk mengatasi kendala penumpukan kontainer yang terjadi untuk 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak akibat kendala pertimbangan teknis yang termuat dalam lampiran aturan sebelumnya.

Beleid ini merevisi aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.


Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan, perizinan teknis tersebut merupakan salah satu persyaratan perizinan impor untuk komoditas tertentu yang sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Perindustrian untuk dimuat dalam beleid terdahulu.

"Sesuai arahan Presiden dalam rapat tingkat menteri perlu dilakukan relaksasi pengaturan impor melalui perubahan Permendag Nomor 8/2024 dengan tidak mempersyaratkan perizinan teknis lagi dalam pengurusan perizinan impornya sehingga permasalahan kontainer yang menumpuk dapat diselesaikan," ujar Budi dalam konferensi pers, Minggu (19/5).

Baca Juga: Kemendag: Penumpukan Kontainer di Pelabuhan Sudah Bisa Diselesaikan

Budi menjelaskan, dalam aturan terbaru yang diundangkan per 17 Mei 2024 terdapat beberapa ketentuan baru yakni untuk komoditas elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan produk rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi serta tas dan katup tak lagi memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin. Ke depannya, pengaturan terkait pengawasan sejumlah produk tersebut dilakukan di Bea Cukai kecuali untuk Harmonized System Code (HS Code) tertentu.

Kemudian, persetujuan impor barang komplementer, tes pasar dan purna jual, pemberlakuannya kembali mengacu pada Permendag Nomor 25/2022 tanpa memerlukan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian.

"Dengan demikian persyaratan pertimbangan teknis dikeluarkan dari lampiran Permendag Nomor 8 Tahun 2024," jelas Budi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati