KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Arutmin Indonesia telah mengajukan perpanjangan kontrak dan perubahan status dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP). Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI. "Terdapat PKP2B yang akan habis kontraknya pada 1 November 2020 yaitu PT Arutmin yang sudah mengajukan permohonan menjadi IUPK OP Perpanjangan," ujar Bambang, Kamis (28/11). Baca Juga: Nasib BIPI di Masa Depan Bergantung Pada Izin KPC dan Arutmin premium Bambang mengungkapkan, PT Arutmin Indonesia adalah satu dari tujuh PKP2B generasi pertama yang akan habis kontrak dalam beberapa tahun ke depan. Adapun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, perusahaan sudah dapat mengajukan permohonan perpanjangan IUP OP paling cepat dalam jangka waktu dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya kontrak. Lebih lanjut, Bambang memaparkan bahwa PKP2B dapat diperpanjang dalam bentuk IUPK OP perpanjangan paling banyak 2 x 10 tahun. Bambang bilang, perpanjangan kontrak tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni sebagaimana yang diatur dalam Amandemen kontak PKP2B Pasal 30, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1967, dan UU Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Minerba Pasal 47, Pasal 169 dan Pasal 171. "Perpanjangan PKP2B merupakan komitmen pemerintah di dalam peraturan perundang-undangan dan merupakan hak perusahaan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan," ujar Bambang.
Kontrak Arutmin anak usaha BUMI berakhir 2020, apakah bakal diperpanjang?
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Arutmin Indonesia telah mengajukan perpanjangan kontrak dan perubahan status dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP). Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI. "Terdapat PKP2B yang akan habis kontraknya pada 1 November 2020 yaitu PT Arutmin yang sudah mengajukan permohonan menjadi IUPK OP Perpanjangan," ujar Bambang, Kamis (28/11). Baca Juga: Nasib BIPI di Masa Depan Bergantung Pada Izin KPC dan Arutmin premium Bambang mengungkapkan, PT Arutmin Indonesia adalah satu dari tujuh PKP2B generasi pertama yang akan habis kontrak dalam beberapa tahun ke depan. Adapun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, perusahaan sudah dapat mengajukan permohonan perpanjangan IUP OP paling cepat dalam jangka waktu dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya kontrak. Lebih lanjut, Bambang memaparkan bahwa PKP2B dapat diperpanjang dalam bentuk IUPK OP perpanjangan paling banyak 2 x 10 tahun. Bambang bilang, perpanjangan kontrak tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni sebagaimana yang diatur dalam Amandemen kontak PKP2B Pasal 30, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1967, dan UU Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Minerba Pasal 47, Pasal 169 dan Pasal 171. "Perpanjangan PKP2B merupakan komitmen pemerintah di dalam peraturan perundang-undangan dan merupakan hak perusahaan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan," ujar Bambang.