JAKARTA. Tahun 2015 tinggal dalam hitungan empat bulan. Namun, hingga saat ini, pemerintah tak kunjung menyelesaikan kontrak baru atas Blok Mahakam. Meskipun, pemerintah sudah memutuskan Pertamina kelak akan mengambil mayoritas Blok Mahakam dengan porsi 60%, Total dan Inpex Corp 30% serta BUMN Pemda Kalimantan Timur sebesar 10%, namun hingga kontrak baru itu belum juga diteken. Vice President Corporate Communication PT Pertamina Wianda Pusponegoro menyatakan, hingga saat ini. proses pengalihan Blok Mahakam sudah masuk ke head of agreement atau HOA "Masih dalam proses negosiasi HoA sebelum masuk kontrak mengikat untuk kewajiban masing-masing," ujar Wianda pada KONTAN Selasa (18/8).
Padahal, sesuai surat keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) tertanggal 2 Juli 2015 soal pengelolaan Blok Mahakam menyebutkan: proses alih kelola Blok Mahakam harus tuntas akhir 2015 ini. Dalam surat keputusan Dirjen Migas Kementerian ESDM, No 8483/13/DJM.B/2015 itu juga disebutkan, ada enam poin yang harus dilakukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk alih kelola Blok Mahakam. Pertama, SKK Migas harus memastikan Total EP Indonesie melaksanakan seluruh komitmen program kerja yang telah ditetapkan, serta menyelesaikan kewajiban yang ada sampai berakhirnya kontrak 31 Desember 2017. Kedua, SKK Migas mengkoordinasikan peralihan data, aset, sumber daya manusia, dan pemberian persetujuan yang diperlukan. Ketiga, SKK Migas ditugaskan menunjuk konsultan independen untuk melakukan evaluasi Blok Mahakam, Keempat, Pertamina harus pro aktif dalam persiapan alih kelola Blok Mahakam. Kelima, pemerintah membentuk tim pengawas alih kelola. Terakhir keenam, pemerintah akan memfasilitasi pembahasan term and condition kontrak baru dan harus diselesaikan akhir 2015. Hanya saja, hingga saat ini, SKK Migas belum kunjung menyelesaikan tugas-tugas tersebut, termasuk valuasi besaran aset dan investasi yang harus diselesaikan Blok Mahakam. Namun, berkembang kabar, bahwa pemerintah berharap pembagian saham harus tunai. Ini berbeda dengan rencana semula, pembagian saham sebesar 30% untuk Total dan Inpex akan dibarter dengan blok migas milik mereka di luar negeri. Kepala Sub Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro mengungkapkan, hingga kini, SKK Migas masih melakukan valuasi aset Mahakam dan ini membutuhkan waktu lama. "Valuasi aset butuh waktu lama, apalagi Mahakam lapangan yang besar sekali," ujarnya. Bisa tukar blok migas Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja menegaskan, pemerintah membolehkan pertukaran alias swap "Ditukar blok boleh. Itu yang kami harapkan. Share down boleh," ujar Wiratmaja. Pemerintah tak akan mengatur proses itu karena itu urusan bisnis antara Pertamina dengan Total EP Indonesie dan Inpex Corp. "Jadi nanti Indonesia melalui Pertamina punya Blok di Irak, punya Blok di Arab Saudi. Kami berharap Pertamina dapat blok yang di luar negeri agar kuat, go internasional," ujarnya.
Elan juga sepakat pembayaran share blok migas lebih bagus. "Total EP bisa memberikan yang nilainya sama dengan Mahakam terutama di luar negeri agar Pertamina menjadi pemain di luar negeri," ujarnya. Kepala Divisi Pengendalian Program dan Anggaran SKK Migas Benny Lubiantara menambahkan, jika memilih pembayaran tunai akan sulit menghitung. "Jika asumsi pesimistis ada diskon, jika upside potential bayar lebih," katanya. Semua itu tergantung strategi penghitungan aset. Namun, dalam situasi harga minyak dan gas yang menurun seperti saat ini, valuasi aset Blok Mahakam bisa lebih murah. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Hendra Gunawan