Kontrak baru PTPP tembus Rp 10,75 triliun per April 2019



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Tbk (PTPP) berhasil membukukan kontrak baru sebesar Rp 10,75 triliun hingga April 2019. Angka tersebut setara dengan 21% dari total target yang ditetapkan tahun 2019 sebesar Rp 50,30 triliun.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan PTPP, M. Aprindy mengatakan, pencapaian tersebut sudah sejalan dengan target PTPP. Pencapaian kontrak baru tersebut terdiri dari kontrak baru induk PTPP sebesar Rp 9,41 triliun dan kontribusi anak usaha sebesar Rp 1,34 triliun.

Aprindy mengatakan, proyek yang berhasil diraih hingga April antara lain RDMP RU V Balikpapan tahap II Rp 3,38 triliun, jalan tol Indrapura Kisaran Rp 3 triliun, Pesantren Mualim Yogyakarta Rp 470 miliar, Bandara Soekarno Hatta Seksi I dan II Rp 455 miliar, Kereta Api Makassar Pare-Pare Rp 450 miliar, Sapras SPBU Rest Area Rp 334 miliar, SPAM Gresik Rp 300 miliar dan RSUD Soreang Rp 269 miliar.


Menurutnya, sampai dengan April 2019, perolehan kontrak baru dari proyek pemerintah memberikan kontribusi sebesar 8,93%, disusul oleh BUMN sebesar 67,59% dan swasta sebesar 23,46%.

Pendanaan

Di tahun 2019 PTPP menyiapkan belanja modal kurang lebih sebesar Rp 9 triliun. Adapun beberapa skema yang diambil yakni masih akan mengandalkan istrumen surat utang, pinjaman bank dan kas internal.

Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto mengatakan, PTPP masih memiliki dana sisa obligasi sebesar Rp 1,5 triliun. Selain itu pihaknya berencana mendivestasi beberapa aset infrastruktur yang memiliki kepemilikan di atas 20%.

“Kami akan divestasi Tol Pandaan Malang dan Pelabuhan Kuala Tanjung. Saat ini kepemilikan PTPP sebesar 20%. Akan kami kurangi sebagian secara bertahap. Nantinya akan berkurang menjadi hanya 17% untuk masing-masing aset,” ujar Agus.

PTPP mengincar dana hingga Rp 500 miliar dari divestasi tersebut. Agus menambahkan, rencana penerbitan obligasi untuk tahun ini belum jadi prioritas PTPP. Kondisi imbal hasil yang masih cukup tinggi menjadi salah satu alasan untuk tidak menerbitkan instrumen surat utang dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati