KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mulai menerapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 23/2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Berakhir Kontrak Kerjasamanya. Kementerian ESDM pekan ini akan meneken perpanjangan kontrak empat blok migas kepada kontraktor yang selama ini mengelolanya (kontraktor eksisting). Menurut Permen ESDM baru tersebut, semua kontrak yang bakal habis akan diberikan kepada kontraktor eksisting. Jadi tidak diberikan 100% ke PT Pertamina. Terdapat empat kontrak blok migas yang habis tahun depan. Keempat blok migas tersebut adalah Blok Jambi-Merang yang dikelola oleh Joint Operating Body (JOB) Pertamina-Talisman Jambi Merang, dan Blok Pendopo & Raja yang dikelola oleh JOB Pertamina-Golden Spike Energy Indonesia. Lalu Blok Bula yang dikelola oleh Kalrez Petroleum (Seram) Ltd, dan Seram Non Bula dengan operator Citic Seram Energy.
Kontrak blok terminasi tahun 2019 siap diteken
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mulai menerapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 23/2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Berakhir Kontrak Kerjasamanya. Kementerian ESDM pekan ini akan meneken perpanjangan kontrak empat blok migas kepada kontraktor yang selama ini mengelolanya (kontraktor eksisting). Menurut Permen ESDM baru tersebut, semua kontrak yang bakal habis akan diberikan kepada kontraktor eksisting. Jadi tidak diberikan 100% ke PT Pertamina. Terdapat empat kontrak blok migas yang habis tahun depan. Keempat blok migas tersebut adalah Blok Jambi-Merang yang dikelola oleh Joint Operating Body (JOB) Pertamina-Talisman Jambi Merang, dan Blok Pendopo & Raja yang dikelola oleh JOB Pertamina-Golden Spike Energy Indonesia. Lalu Blok Bula yang dikelola oleh Kalrez Petroleum (Seram) Ltd, dan Seram Non Bula dengan operator Citic Seram Energy.