KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menilai pemberian perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) bukan sesuatu yang terburu-buru. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, di bisnis pertambangan, perusahaan harus melakukan investasi lebih dahulu sebelum kontrak atau izin usahanya berakhir. “Kalau bisnis pertambangan harus investasi di awal. Tidak bisa kontraknya habis baru investasi, nanti barangnya munculnya 20 tahun lagi. Jadi bukan sesuatu yang buru-buru (perpanjangan IUPK PTFI),” ujarnya saat konferensi pers Kementerian BUMN di Jakarta, Selasa (19/12).
Kontrak Freeport Indonesia Diperpanjang, Erick Thohir: Bukan Suatu yang Buru-Buru
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menilai pemberian perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) bukan sesuatu yang terburu-buru. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, di bisnis pertambangan, perusahaan harus melakukan investasi lebih dahulu sebelum kontrak atau izin usahanya berakhir. “Kalau bisnis pertambangan harus investasi di awal. Tidak bisa kontraknya habis baru investasi, nanti barangnya munculnya 20 tahun lagi. Jadi bukan sesuatu yang buru-buru (perpanjangan IUPK PTFI),” ujarnya saat konferensi pers Kementerian BUMN di Jakarta, Selasa (19/12).