Kontrak Freeport Indonesia Diperpanjang, Erick Thohir: Bukan Suatu yang Buru-Buru



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menilai pemberian perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) bukan sesuatu yang terburu-buru.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, di bisnis pertambangan, perusahaan harus melakukan investasi lebih dahulu sebelum kontrak atau izin usahanya berakhir.

“Kalau bisnis pertambangan harus investasi di awal. Tidak bisa kontraknya habis baru investasi, nanti barangnya munculnya 20 tahun lagi. Jadi bukan sesuatu yang buru-buru (perpanjangan IUPK PTFI),” ujarnya saat konferensi pers Kementerian BUMN di Jakarta, Selasa (19/12).


Erick mengungkapkan, alasan pemerintah memperpanjang izin usaha pertambangan khusus karena potensi PT Freeport Indonesia dinilai masih banyak.

Ketua Umum PSSI ini juga menuturkan, Freeport Indonesia sebelumnya telah berdialog dengan kementerian-kementerian terkait perpanjangan IUPK ini. Dan, pemerintah mendukung perpanjangan tersebut.

“Kami pemegang saham sudah 51%, ya kita mendukung, apalagi nanti kita naik menjadi 61%,” tuturnya.

Baca Juga: Freeport Indonesia Yakin Dapat Setor Rp 62 Triliun Per Tahun ke Negara Selepas 2041

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan memperpanjang kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga 2061. Padahal, kontrak PT Freeport Indonesia baru akan usai pada 2041.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu poin yang akan direvisi perihal perpanjangan kontrak izin pertambangan.

Di dalam Pasal 109 Ayat (4) permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam atau batubara diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling Iambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya kegiatan Operasi Produksi.

Revisi PP ini membuka potensi pengajuan perpanjangan izin bisa dilakukan lebih cepat, tidak lagi minimal 5 tahun sebelum berakhirnya kegiatan operasi produksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat