KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) kehilangan pasokan gas dari Lapangan Mako, Blok Duyung, Natuna Barat. Pasalnya, perjanjian jual beli gas (PJBG) antara PGN dan konsorsium penjual gas dari blok tersebut telah dibatalkan per 12 April 2025. Pembatalan ini dikonfirmasi melalui surat penghentian kontrak atau Gas Sales Agreement Termination Notice yang diterbitkan oleh West Natuna Energy Ltd, bersama mitra kerja sama yakni Empyrean Energy Plc dan Coro Energy Duyung (Singapore) Pte. Ltd. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mencabut Surat Menteri ESDM No. T-83/MG.04./MEM.M/2024 melalui surat pengganti No. T-86/MG.04./MEM.M/2025.
Kontrak Gas PGN dari Lapangan Mako, Blok Duyung, Natuna Barat Dialihkan kepada PLN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) kehilangan pasokan gas dari Lapangan Mako, Blok Duyung, Natuna Barat. Pasalnya, perjanjian jual beli gas (PJBG) antara PGN dan konsorsium penjual gas dari blok tersebut telah dibatalkan per 12 April 2025. Pembatalan ini dikonfirmasi melalui surat penghentian kontrak atau Gas Sales Agreement Termination Notice yang diterbitkan oleh West Natuna Energy Ltd, bersama mitra kerja sama yakni Empyrean Energy Plc dan Coro Energy Duyung (Singapore) Pte. Ltd. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mencabut Surat Menteri ESDM No. T-83/MG.04./MEM.M/2024 melalui surat pengganti No. T-86/MG.04./MEM.M/2025.