KONTAN.CO.ID -Jakarta. Ada sejumlah pertanyaan mengenai tunjangan hari raya (THR). Salah satunya bagi pegawai kontrak dengan kontrak habis sebelum Lebaran apakah masih bisa dapat THR? Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, bagi pegawai kontrak yang kontraknya habis sebelum Lebaran maka tidak dapat THR. Penjelasannya, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan maka tidak berhak atas THR Keagamaan.
Siapa yang berhak mendapatkan THR?
- Pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.