KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja alias omnibus law menyeret pengusahaan hulu minyak dan gas bumi (migas) pada perubahan rezim dari skema kontrak menjadi perizinan berusaha. Perubahan ini menjadikan pengusahaan hulu migas serupa pertambangan umum mineral dan batubara (minerba). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid mengkonfirmasi hal tersebut. Dia juga membeberkan bahwa secara umum, omnibus law tidak banyak mengubah pengaturan terkait migas. Perubahan yang ditekankan ialah terkait berizinan berusaha. Sedangkan isu isu krusial lainnya akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi alias UU Migas. "Secara umum soal migas tidak banyak berubah, kecuali soal perizinan berusaha. yang lain sesuai eksisting," kata Abdul saat dihubungi Kontan.co.id, Jum'at (9/10).
Kontrak hulu migas diubah jadi perizinan berusaha, ini komentar SKK Migas & Pertamina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja alias omnibus law menyeret pengusahaan hulu minyak dan gas bumi (migas) pada perubahan rezim dari skema kontrak menjadi perizinan berusaha. Perubahan ini menjadikan pengusahaan hulu migas serupa pertambangan umum mineral dan batubara (minerba). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid mengkonfirmasi hal tersebut. Dia juga membeberkan bahwa secara umum, omnibus law tidak banyak mengubah pengaturan terkait migas. Perubahan yang ditekankan ialah terkait berizinan berusaha. Sedangkan isu isu krusial lainnya akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi alias UU Migas. "Secara umum soal migas tidak banyak berubah, kecuali soal perizinan berusaha. yang lain sesuai eksisting," kata Abdul saat dihubungi Kontan.co.id, Jum'at (9/10).