JAKARTA. Kontrak jual beli LNG Tangguh antara BP Indonesia dan pembeli asal Jepang, Tohoku Electric Power Co sebesar 125.000 metrik ton dianggap sudah sah. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Darwin Zahedy Saleh penjualan LNG Tangguh itu sudah mendapat persetujuan. "Seingat saya yang saya teken itu sehari sebelum itu. Yang jelas sudah saya sudah menyetujui lho," kata Darwin, Jumat (04/12).Rabu lalu, Pertamina (Persero) telah menandatangani kontrak jual beli LNG Tangguh dengan Tohoku untuk masa kontrak 15 tahun. Namun, ketika itu BP Migas tidak mengakui penandatanganan tersebut karena belum mendapat persetujuan dari Menteri ESDM dan tidak dihadiri oleh pejabat BP Migas.Sementara itu, ditemui secara terpisah, Head of Country BP Indonesia, Niko Kanter secara halus mengelak penjualan tersebut tidak sesuai dengan prosedur. Menurut dia penjualan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia mengatakan dalam proses kontrak jual beli, BP Indonesia selalu berkoordinasi dengan Pertamina dan BP Migas."BP selalu mengikuti aturan. Selama proses ini kita akan selalu mematuhi peraturan yang berlaku," kata Niko.Namun, ketika dikonfirmasi hal ini kepada BP Migas, Kepala BP Migas, R. Priyono tidak bersedia memberikan tanggapannya. Telepon dan pesan singkat dari KONTAN tidak direspon oleh Priyono. Dirjen Migas, Evita Hertawati Legowo, juga mengamini pernyataan Darwin. Ia menegaskan kontrak tersebut sah dan BP Indonesia sudah mematuhi peraturan yang berlaku. "Sudah ada semua kok, tapi sekarang memang masih dalam proses. Masih ada satu tahapan lagi yang harus dilalui," kata Evita. Ia mengatakan, tahapan yang masih harus dilalui adalah soal harga. Pembeli dan Penjual masih belum menemui kesepakatan soal harga.
Kontrak Jual Beli Tangguh-Tohoku Sah
JAKARTA. Kontrak jual beli LNG Tangguh antara BP Indonesia dan pembeli asal Jepang, Tohoku Electric Power Co sebesar 125.000 metrik ton dianggap sudah sah. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Darwin Zahedy Saleh penjualan LNG Tangguh itu sudah mendapat persetujuan. "Seingat saya yang saya teken itu sehari sebelum itu. Yang jelas sudah saya sudah menyetujui lho," kata Darwin, Jumat (04/12).Rabu lalu, Pertamina (Persero) telah menandatangani kontrak jual beli LNG Tangguh dengan Tohoku untuk masa kontrak 15 tahun. Namun, ketika itu BP Migas tidak mengakui penandatanganan tersebut karena belum mendapat persetujuan dari Menteri ESDM dan tidak dihadiri oleh pejabat BP Migas.Sementara itu, ditemui secara terpisah, Head of Country BP Indonesia, Niko Kanter secara halus mengelak penjualan tersebut tidak sesuai dengan prosedur. Menurut dia penjualan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia mengatakan dalam proses kontrak jual beli, BP Indonesia selalu berkoordinasi dengan Pertamina dan BP Migas."BP selalu mengikuti aturan. Selama proses ini kita akan selalu mematuhi peraturan yang berlaku," kata Niko.Namun, ketika dikonfirmasi hal ini kepada BP Migas, Kepala BP Migas, R. Priyono tidak bersedia memberikan tanggapannya. Telepon dan pesan singkat dari KONTAN tidak direspon oleh Priyono. Dirjen Migas, Evita Hertawati Legowo, juga mengamini pernyataan Darwin. Ia menegaskan kontrak tersebut sah dan BP Indonesia sudah mematuhi peraturan yang berlaku. "Sudah ada semua kok, tapi sekarang memang masih dalam proses. Masih ada satu tahapan lagi yang harus dilalui," kata Evita. Ia mengatakan, tahapan yang masih harus dilalui adalah soal harga. Pembeli dan Penjual masih belum menemui kesepakatan soal harga.