JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih bersikukuh memberikan relaksasi ekspor mineral tanpa pengolahan dan pemurnian. Caranya, dengan menerbitkan Revisi Peraturan Pemerintah No. 01/2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba. Bila tidak ada aral melintang, beleid ini bakal terbit pekan depan. Saat ini Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Diren Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono tengah memfinalisasi rancangan tersebut. Pelaksana tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan memastikan aturan ini bisa terbit segera. "Kalau bisa pekan ini. Tapi realistisnya pekan depan, karena nanti malam (kemarin-red) saya ke Jepang," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (4/10).
Kontrak Karya bisa berubah jadi IUPK
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih bersikukuh memberikan relaksasi ekspor mineral tanpa pengolahan dan pemurnian. Caranya, dengan menerbitkan Revisi Peraturan Pemerintah No. 01/2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba. Bila tidak ada aral melintang, beleid ini bakal terbit pekan depan. Saat ini Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Diren Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono tengah memfinalisasi rancangan tersebut. Pelaksana tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan memastikan aturan ini bisa terbit segera. "Kalau bisa pekan ini. Tapi realistisnya pekan depan, karena nanti malam (kemarin-red) saya ke Jepang," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (4/10).