Kontrak kerjasama East Natuna tunggu revisi PP 79



JAKARTA. Penandatanganan kontrak kerjasama atau production sharing contract (PSC) Blok East Natuna belum juga terlaksana. Pemerintah menargetkan penandatanganan PSC di blok tersebut bisa dilakukan pada September 2016.

Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah masih memproses PSC untuk Blok East Natuna.

Selain itu, lanjut Luhut, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di blok tersebut masih menunggu revisi PP 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasional yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. "Kan mereka juga tergantung kepada PP 79 juga, ingin lihat juga," tuturnya, Kamis (8/9).


Luhut menyebut revisi PP 79 akan segera rampung. Saat ini pemerintah masih menyelesaikan draf final revisi PP 79. "Yang pasti besok pagi saya sudah dilaporkan final draf dari PP 79," imbuh Luhut.

Sementara, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja bilang, saat ini proses untuk Blok East Natuna baru mencapai penyusunan draf untuk kontrak kerjasama yang akan diteken oleh SKK Migas dan PT Pertamina (persero) sebagai pemimpin konsorsium di blok tersebut.

"Besok alternatifnya saya sampaikan. Draf-nya sudah menuju final," ungkap Wiratmaja. Padahal sebelumnya Wiratmaja bilang pembahasan mengenai PSC East Natuna diharapkan selesai pada  1-2 September 2016.

Kontrak kerjasama PSC yang akan ditandatangani pada September ini merupakan PSC untuk produksi minyak di Blok East Natuna. Diproyeksi produksi minyak di blok tersebut mencapai 7.000-15.000 barel oil per day (bopd).

Sementara untuk penandatangan PSC gas di Blok East Natuna ditargetkan bisa dilakukan pada akhir 2017 karena untuk memproduksi gas di blok tersebut masih harus menunggu technology market review (TRM) yang ditargetkan selesai akhir 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini