JAKARTA. Penandatanganan kontrak kerjasama atau production sharing contract (PSC) Blok East Natuna belum juga terlaksana. Pemerintah menargetkan penandatanganan PSC di blok tersebut bisa dilakukan pada September 2016. Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah masih memproses PSC untuk Blok East Natuna. Selain itu, lanjut Luhut, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di blok tersebut masih menunggu revisi PP 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasional yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. "Kan mereka juga tergantung kepada PP 79 juga, ingin lihat juga," tuturnya, Kamis (8/9).
Kontrak kerjasama East Natuna tunggu revisi PP 79
JAKARTA. Penandatanganan kontrak kerjasama atau production sharing contract (PSC) Blok East Natuna belum juga terlaksana. Pemerintah menargetkan penandatanganan PSC di blok tersebut bisa dilakukan pada September 2016. Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah masih memproses PSC untuk Blok East Natuna. Selain itu, lanjut Luhut, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di blok tersebut masih menunggu revisi PP 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasional yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. "Kan mereka juga tergantung kepada PP 79 juga, ingin lihat juga," tuturnya, Kamis (8/9).