KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong persaingan usaha yang sehat dan adil di bidang jasa konstruksi. Hal ini dilakukan melalui beleid Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur segmen pasar pekerjaan konstruksi berdasarkan nilai pekerjaan untuk kualifikasi kontraktor besar, menengah dan kecil. Pekerjaan konstruksi dengan nilai sampai dengan Rp 2,5 miliar disyaratkan hanya untuk perusahaan konstruksi kecil. Selanjutnya untuk nilai di atas Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar untuk menengah. Perusahaan konstruksi besar non-BUMN diperbolehkan untuk nilai kontrak di atas Rp 50 miliar-Rp 100 miliar, dan nilai di atas Rp 100 miliar disyaratkan hanya untuk penyedia pekerjaan konstruksi besar. Artinya, nilai kontrak Rp 50 miliar-Rp 100 miliar hanya diperbolehkan untuk perusahaan konstruksi swasta.
Kontrak konstruksi di bawah Rp 100 miliar hanya untuk swasta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong persaingan usaha yang sehat dan adil di bidang jasa konstruksi. Hal ini dilakukan melalui beleid Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur segmen pasar pekerjaan konstruksi berdasarkan nilai pekerjaan untuk kualifikasi kontraktor besar, menengah dan kecil. Pekerjaan konstruksi dengan nilai sampai dengan Rp 2,5 miliar disyaratkan hanya untuk perusahaan konstruksi kecil. Selanjutnya untuk nilai di atas Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar untuk menengah. Perusahaan konstruksi besar non-BUMN diperbolehkan untuk nilai kontrak di atas Rp 50 miliar-Rp 100 miliar, dan nilai di atas Rp 100 miliar disyaratkan hanya untuk penyedia pekerjaan konstruksi besar. Artinya, nilai kontrak Rp 50 miliar-Rp 100 miliar hanya diperbolehkan untuk perusahaan konstruksi swasta.