KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang akan berakhir masih belum menentu kepastiannya. Salah satu hal yang masih mengganjal pemegang PKP2B adalah batasan luas wilayah operasi tambang yang berkurang usai perpanjangan kontrak. Seperti yang diketahui, dalam UU Minerba No. 4 Tahun 2009 disebutkan bahwa luas wilayah tambang milik perusahaan yang diperpanjang masa kontraknya berkurang menjadi 15.000 hektar (Ha). Baca Juga: Menelusuri perkembangan kinerja sejumlah produsen batubara raksasa
Kontrak PKP2B generasi I belum diperpanjang, bagaimana dampaknya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang akan berakhir masih belum menentu kepastiannya. Salah satu hal yang masih mengganjal pemegang PKP2B adalah batasan luas wilayah operasi tambang yang berkurang usai perpanjangan kontrak. Seperti yang diketahui, dalam UU Minerba No. 4 Tahun 2009 disebutkan bahwa luas wilayah tambang milik perusahaan yang diperpanjang masa kontraknya berkurang menjadi 15.000 hektar (Ha). Baca Juga: Menelusuri perkembangan kinerja sejumlah produsen batubara raksasa