KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (
BUMI), perusahaan milik Group Bakrie ini meminta pemerintah mempercepat keputusan pemberian perpanjangan kontrak dua anak usahanya, yakni PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal. Keduanya sudah mengajukan perpanjangan kontrak ke pemerintah dalam hal ini ke Kementerian ESDM. Namun memang kontrak itu mustahil bisa diberikan cepat lantaran aturan turunan dari UU Minerba yang baru belum terbit.
Baca Juga: Bumi Resources (BUMI) yakin Arutmin dan KPC bakal dapat perpanjangan kontrak Untuk bisa mendapatkan perpanjangan kontrak, pemerintah mesti menerbitkan Peraturan Pemerintah dan kemudian Peraturan Menteri ESDM. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan, paling tidak ada tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang digodok oleh Kementerian ESDM dan jajaran pemerintahan lainnya. Dia bilang, 3 RPP tersebut akan merangkum sejumlah pasal yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dalam regulasi turunan. Dia merinci, ketiga RPP tersebut terdiri dari, pertama, RPP tentang pengelolaan pertambangan minerba. Kedua, RPP yang terkait dengan wilayah pertambangan. Ketiga, RPP tentang pembinaan dan pengawasan, yang di dalamnya antara lain terdapat pengaturan perihal reklamasi dan pasca tambang. Ketiga RPP tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. Saat ini, pemerintah sudah membentuk tim untuk menyusun tiga RPP tersebut. Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Dileep Srivastava mengatakan, pihaknya tengah menunggu keputusan akhir formal dari pemerintah terkait perubahan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ia berharap, izin ini akan BUMI peroleh pada kuartal III-2020. "Hal tersebut akan memberikan kepastian untuk masa sewa yang lebih lama dari konsesi dan kinerja kami," ucap Dileep dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6).
Baca Juga: PKP2B Kideco berakhir di 2023, Indika Energy (INDY) tunggu aturan turunan UU Minerba Sebelumnya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko menyampaikan, permohonan itu datang dari PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Kedua anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu mengajukan dalam rentang waktu yang berbeda.
"Ada dua perusahaan yang sudah mengajukan, PT Arutmin Indonesia mengajukan bulan Oktober 2019 dan PT KPC bulan Maret 2020," kata Sujatmiko kepada Kontan.co.id, Selasa (9/6). Seperti diketahui, Arutmin merupakan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang kontraknya akan segera berakhir pada 1 November 2020 mendatang. Sementara itu, kontrak KPC akan berakhir pada 31 Desember 2021. Dengan luasan lahan tambang sebesar 57.107 hektare (ha) untuk Arutmin dan 84.938 ha untuk KPC, kedua anak usaha BUMI ini termasuk ke dalam produsen batubara terbesar di Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Azis Husaini