KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kontrak tambang batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC) akan habis 31 Desember 2021. Saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang melakukan evaluasi dengan melihat rencana produksi, cadangan, dan tata ruang yang diajukan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Nantinya, kontrak KPC akan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah kontrak diperpanjang. Sujatmiko, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, KPC telah mengajukan proposal perpanjangan kontrak dan saat ini sedang dievaluasi oleh tim yang melibatkan ahli geologi, asosiasi, dan kampus.
Kontrak tambang KPC habis! Lahan tambang bakal diciutkan, ESDM: Tunggu Menteri ESDM
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kontrak tambang batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC) akan habis 31 Desember 2021. Saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang melakukan evaluasi dengan melihat rencana produksi, cadangan, dan tata ruang yang diajukan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Nantinya, kontrak KPC akan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah kontrak diperpanjang. Sujatmiko, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, KPC telah mengajukan proposal perpanjangan kontrak dan saat ini sedang dievaluasi oleh tim yang melibatkan ahli geologi, asosiasi, dan kampus.