JAKARTA. Pemerintah terkesan menyimpan rapat-rapat informasi tentang penandatanganan memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak karya (KK). Setidaknya itu yang terjadi dengan MoU KK dua perusahaan tambang besar. Selain PT Free-port Indonesia, ternyata PT Vale Indonesia Tbk juga telah meneken MoU KK pada 25 Juli 2014. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, menyatakan, MoU itu memuat enam dasar perubahan KK terbaru Vale. "MoU sudah selesai dan sudah diteken. Amandemen kontraknya yang belum," kata dia yang baru memberitahu penandatanganan MoU kepada KONTAN, Jumat (22/5). Poin
pertama MoU itu adalah, pemerintah akan memberikan perpanjangan operasi 2x10 tahun atau hingga 2045. Dalam KK terkini, kontrak Vale berakhir tahun 2025. Syaratnya, Vale mesti membuat komitmen investasi pengembangan smelter nikel matte senilai US$ 2 miliar. "Kalau sudah menyatakan komitmen tapi tidak menjalankan, pemerintah dapat menterminasi kontrak. Itu ada di MoU," tandas Sukhyar.
Kedua, Vale bersedia membayar royalti nikel matte lebih tinggi, menjadi 2%, dari tarif yang kini berlaku, yaitu 0,9%. Tarif baru itu akan berlaku sekarang. "MoU juga menyatakan, Vale bersedia membayar royalti 3%, jika harga jual nikel matte naik menjadi US$ 21.000 per ton," kata Sukhyar.
Ketiga, pemerintah akan menerbitkan beleid baru yang meringankan kewajiban divestasi bagi Vale, yakni menjadi 40%. Angka itu bahkan lebih rendah daripada aturan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah No 24/2012 tentang Kewajiban Divestasi bagi Perusahaan Asing, yaitu minimal 51%, yang dilakukan secara bertahap.
Keempat, luas lahan tambang Vale yang berada di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah akan dipangkas dari 190.000 hektare (ha) menjadi 75.000 ha. Kelima, Vale menggunakan barang dan jasa dari domestik. Keenam, Vale berkomitmen memproses bijih nikel menjadi nikel matte. Nico Kanter, Presiden Direktur Vale Indonesia, belum bersedia memberi penjelasan tentang penandatangan MoU amandemen kontrak. "Saya sedang di luar kota," kata dia.
Ladjiman Damanik, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengkritik sikap pemerintah yang terkesan menutup-nutupi MoU perubahan KK Vale dan Freeport yang berlangsung 25 Juli silam. "Vale itu sudah terlalu lama mengelola tambang di Sulawesi," kata dia. Sekilas Vale di Indonesia PT International Nickel Indonesia (PT Inco) meneken Kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia untuk konsesi berjangka waktu 30 tahun sejak mulainya produksi komersial (1 April 1978-31 Maret 2008). Pada 1990, Inco Limited, induk PT Inco menjual 20% sahamnya di PT Inco ke publik melalui Bursa Efek Indonesia. Usai penjualan saham, Inco Limited memegang 58,19% saham. Pada tahun 1996, terjadi penandatanganan perubahan dan perpanjangan Kontrak Karya untuk periode 30 tahun hingga 2025. Pada tahun 2006, Inco Ltd diakuisisi oleh Vale. Lima tahun kemudian, pemegang saham sepakat mengganti nama PT Inco Tbk menjadi PT Vale Indonesia Tbk.
Produksi Vale Indonesia | | |
Produksi 2014 | Q2 | Q1 |
Produksi Nikel dalam matte | 19.224 | 19.604 |
Penjualan Nikel dalam matte | 19.614 | 19.423 |
*matte=metrik ton | Sumber: Riset KONTAN | |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia