JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau. Mereka diperiksa terkait korupsi pada proyek pembangunan venue untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2012.Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, ke-6 anggota dewan tersebut diantaranya berinisial AA, II, MD, TM, TA, RS. Dalam kasus ini, mereka diduga telah menerima uang suap dari sebuah perusahaan kontraktor BUMN sebesar Rp 900 juta. "Perusahaan ini merupakan salah satu dari tiga perusahaan pemenang tender," ujar Johan. Penyelenggara lelang adalah Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau.Sebelumnya KPK dikabarkan telah menangkap tujuh orang anggota DPRD Riau. Namun salah satu diantaranya kemudian dilepaskan karena diduga tidak terlibat. Tujuh orang anggota DPRD Riau ini berasal dari berbagai fraksi.Berikut partai asal ketujuh anggota DPRD tersebut. Pertama, AA dan RS dari Fraksi Partai Amanat Nasional, MFA dari Fraksi Partai Golkar, TA dari Fraksi PDI-P, TM dari Fraksi Partai Demokrat, MD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.Selain menangkap penerima suap, KPK juga mengaku sudah mengamankan tiga orang pemberi suap, dari perusahaan swasta dan dua orang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau.Berdasarkan catatan Kontan, pemenang tender proyek pembangunan venue PON 2012 itu terdiri dari tiga perusahaan konstruksi BUMN, yang tergabung dalam satu konsorsium. Perusahaan-perusahaan milik pemerintah, yang memenangkan tender itu diantaranya PT Pembangunan Perumahan Tbk, PT Wika, dan PT Adhi Karya.KPK sendiri hingga saat ini belum memberi tahu secara jelas perusahaan milik pemerintah mana yang telah memberi uang sebesar Rp 900 juta itu.Perlu diketahui, pemberian duit itu diklakukan agar DPRD menyetujui anggaran pembangunan proyek itu ditambah lagi sebesar Rp 100 miliar. Sedangkan total anggaran pembangunan yang sudah disetujui sendiri mencapai Rp 3,8 trilun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kontraktor BUMN diduga suap 6 anggota DPRD Riau
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau. Mereka diperiksa terkait korupsi pada proyek pembangunan venue untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2012.Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, ke-6 anggota dewan tersebut diantaranya berinisial AA, II, MD, TM, TA, RS. Dalam kasus ini, mereka diduga telah menerima uang suap dari sebuah perusahaan kontraktor BUMN sebesar Rp 900 juta. "Perusahaan ini merupakan salah satu dari tiga perusahaan pemenang tender," ujar Johan. Penyelenggara lelang adalah Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau.Sebelumnya KPK dikabarkan telah menangkap tujuh orang anggota DPRD Riau. Namun salah satu diantaranya kemudian dilepaskan karena diduga tidak terlibat. Tujuh orang anggota DPRD Riau ini berasal dari berbagai fraksi.Berikut partai asal ketujuh anggota DPRD tersebut. Pertama, AA dan RS dari Fraksi Partai Amanat Nasional, MFA dari Fraksi Partai Golkar, TA dari Fraksi PDI-P, TM dari Fraksi Partai Demokrat, MD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.Selain menangkap penerima suap, KPK juga mengaku sudah mengamankan tiga orang pemberi suap, dari perusahaan swasta dan dua orang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau.Berdasarkan catatan Kontan, pemenang tender proyek pembangunan venue PON 2012 itu terdiri dari tiga perusahaan konstruksi BUMN, yang tergabung dalam satu konsorsium. Perusahaan-perusahaan milik pemerintah, yang memenangkan tender itu diantaranya PT Pembangunan Perumahan Tbk, PT Wika, dan PT Adhi Karya.KPK sendiri hingga saat ini belum memberi tahu secara jelas perusahaan milik pemerintah mana yang telah memberi uang sebesar Rp 900 juta itu.Perlu diketahui, pemberian duit itu diklakukan agar DPRD menyetujui anggaran pembangunan proyek itu ditambah lagi sebesar Rp 100 miliar. Sedangkan total anggaran pembangunan yang sudah disetujui sendiri mencapai Rp 3,8 trilun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News