Kontraktor kakap janji setor DHE ke dalam negeri



JAKARTA. Akhirnya, kontraktor migas luluh terhadap aturan Bank Indonesia (BI) tentang pelaporan dan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di bank dalam negeri. Kontraktor migas yang belum menjalankan aturan BI telah sepakat untuk menjalankan aturan tersebut. Kepala Grup Hubungan Masyarakat Bank Indonesia (BI) Difi Ahmad Johansyah, mengatakan bahwa para kontraktor migas sepakat untuk mematuhi aturan BI soal Devisa Hasil Ekspor dan menggunakan jasa perbankan dalam negeri.

"Jadi, bisa dipastikan ke depan pelaporan DHE oleh kontraktor migas akan dilakukan oleh bank dalam negeri penerima DHE migas," tegas Difi, kepada KONTAN. Kristanto Hartadi, Head Department of Media Relation Total E&P Indonesia (Total) mengaku, pihaknya telah sepakat untuk melaporkan dan menempatkan DHE mereka di bank dalam negeri. Pasalnya, antara kontraktor migas dan BI sudah mencapai pada tahap satu pemahaman tentang Peraturan Bank Indonesia (BI) soal DHE dan lalu lintas devisa. "Apa yang disampaikan oleh BI itu benar bahwa Total melakukan pengadaan dokumen dengan BI hingga kami mencapai titik temu," katanya. Ke depan, pihaknya akan melaporkan dan menempatkan DHE mereka di bank dalam negeri yakni Bank Negara Indonesia (BNI). Yanto Sianipar, VP Policy, Government and Public Affairs Chevron menyampaikan, perusahaannya menghormati dan taat kepada isi kontrak atau production sharing contract (PSC) dan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun, pihaknya tidak menjawab dengan tegas apakah menghormati itu artinya, yang jelas, Chevron akan melaporkan dan menempatkan DHEnya di bank-bank dalam negeri. "Kami menghormati aturan, kami tidak bisa memberikan statement lebih," katanya. Difi menambahkan, selama tahun 2012 market share DHE terhadap total ekspor yang dilaporkan bank devisa dalam negeri adalah 82,8% dengan jumlah US$ 128,5 miliar, sedangkan market share tahun 2011 sebesar 80,4% atau US$ 130,7 miliar.

"Secara persentase DHE naik, kalau nilai memang menurun karena ekspor tahun 2012 lebih rendah dibandingkan tahun 2011," katanya. Difi menambahkan, masih ada sisa DHE yang belum dilaporkan ke bank dalam negeri, karena masih disimpan di trustee luar negeri. Maklum, kewajiban penempatan DHE di bank dalam negeri sampai Juni 2013, sedangkan DHE yang dipergunakan untuk keperluan netting diperkenankan sampai akhir 2012 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: